Rp54 Miliar Menguap, Kejati Papua Barat Tetapkan 3 ASN Setda Kab Sorong Tersangka Korupsi
TCNews|||| Sorong – Gerakan penegakan hukum kembali digelorakan oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Rabu (15/04/2026), institusi penegak hukum ini resmi menetapkan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus), Joshua Wanma, didampingi oleh Kepala Seksi Penuntutan (Kasitun), Roger Hermanus, memaparkan detail kasus tersebut kepada awak media di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sorong.
“Hari ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial MN, TS, dan DYO. Ketiganya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Setda Kabupaten Sorong,” ujar Joshua, Kamis (16/04/2026).
Para tersangka langsung dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 April hingga 4 Mei 2026 guna kepentingan penyidikan yang optimal.
Anggaran Mencapai Rp111 Miliar
Dalam kasus ini, nilai anggaran yang dikelola sangat besar. Total pagu anggaran pengadaan barang dan jasa mencapai sekitar Rp 111 miliar, yang berasal dari APBD induk sebesar Rp 55 miliar dan penambahan dalam APBD perubahan senilai hampir Rp 55 miliar.
Namun, berdasarkan hasil audit dan investigasi yang dilakukan, ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
“Berdasarkan laporan hasil investigasi BPK-RI, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 54 miliar,” jelas Joshua.
Modus Operandi dan Bukti Kuat
Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik memaparkan modus operandi yang dilakukan. Terdapat empat rekening yang tercatat dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), namun dalam realisasinya, pencairan dana diduga tidak sesuai dengan fakta dan peruntukannya yang sebenarnya.
“Anggaran ada, namun realisasinya tidak sesuai kenyataan. Baik melalui perintah tertulis maupun lisan, terjadi pengeluaran yang menyimpang dari ketentuan,” terangnya.
Hingga tahap saat ini, tim penyidik telah memeriksa kurang lebih 35 orang saksi dan menyita ratusan dokumen pendukung sebagai alat bukti. Joshua juga menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan kemungkinan penambahan tersangka baru masih sangat terbuka lebar.
Ancaman Hukuman Berat
Sementara itu, Roger Hermanus selaku Kasitun Pidsus menambahkan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat.
“Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 2 tahun penjara dan dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Roger.
(NP)

Tinggalkan Balasan