Masyarakat Adat Papua Barat Meledak! Gubernur Diminta Jangan Diam, Dinas ESDM Dituding Hambat Izin Tambang Rakyat
Tifacenderawasihnews. Com
Papua Barat – Gelombang protes keras datang dari kalangan masyarakat adat yang menilai persoalan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat sudah tidak bisa lagi dibiarkan. Dalam pernyataan sikap yang disampaikan secara terbuka pada Rabu (15/04/2026), masyarakat mendesak Gubernur Papua Barat segera turun tangan dan menghentikan dugaan penghambatan proses perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Sejak kebijakan IPR resmi dimungkinkan pada 26 Januari 2026, masyarakat adat berharap mendapat akses legal untuk mengelola sumber daya alam di wilayah hak ulayat mereka. Namun harapan itu disebut justru berubah menjadi kekecewaan, karena proses perizinan dinilai berjalan lambat dan terhambat secara sistematis.

Dalam pernyataan tersebut, masyarakat mengungkap sejumlah persoalan serius yang dianggap mencerminkan buruknya pelayanan publik. Salah satunya adalah dugaan ketidakhadiran pimpinan dinas di saat masyarakat membutuhkan pelayanan.

Kepala dinas dan jajaran disebut berada di Jakarta selama berminggu-minggu, sementara kepentingan masyarakat di daerah terbengkalai.
“Ada apa di Jakarta? Dan atas biaya siapa? Sementara kepentingan masyarakat di daerah diabaikan begitu saja,” tegas Septi Meidodga.
Selain itu, muncul kritik terkait pemahaman regulasi di internal dinas. Pernyataan pejabat yang menyebut Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berlaku lima tahun dinilai keliru, karena masa berlaku tersebut disebut melekat pada IPR, bukan WPR.
“Kalau pejabat tinggi saja tidak paham aturan dasar, maka ini bukan sekadar kelalaian, tetapi indikasi ketidakmampuan struktural yang serius,” lanjutnya.
Masyarakat adat juga menilai mereka justru lebih siap dibanding birokrasi. Mereka mengaku telah mampu mengurus proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) secara mandiri, namun terhambat pada tahapan internal di Dinas ESDM.
“Siapa sebenarnya yang tidak siap? Masyarakat atau pemerintahannya sendiri?” ujarnya.
Bagi masyarakat adat, keterlambatan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Mereka menegaskan bahwa hambatan izin tambang rakyat telah berdampak langsung pada mata pencaharian dan kelangsungan hidup warga yang bergantung pada sektor tersebut.
Tak hanya itu, masyarakat juga menyoroti dugaan keberpihakan yang tidak seimbang, di mana Dinas ESDM disebut lebih melayani kepentingan investor besar dibanding melindungi hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik ulayat.
Melalui forum itu, masyarakat menyampaikan tuntutan tegas kepada Gubernur Papua Barat agar tidak lagi bersikap pasif.
“Gubernur jangan tutup mata dan jangan diam! Rakyat sudah tidak bisa bekerja, kehidupan terancam, sementara birokrasi justru menjadi tembok penghalang,” pungkas Septi Meidodga.
Masyarakat menuntut evaluasi total di tubuh Dinas ESDM, transparansi pelayanan, serta keberpihakan nyata kepada rakyat kecil agar kebijakan IPR benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat asli Papua.
(Red)

Tinggalkan Balasan