Seorang Inisial HRS Diduga Kuat Pemasok BBM Ke Tambang Ilegal di Manokwari, Diminta APH Usut dan Tangkap Pelaku
TCN || Manokwari – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga kuat di Suply oleh HRS ke Penambang ilegal yang beraktivitas di wilayah Wasirawi, Warmomi, Kali Stop dan sekitarnya yang ada di wilayah Manokwari, Papua Barat. (01/10/2025).
Sesuai Informasi yang dihimpun awak media dari Warga, dimana aktivitas ilegal tersebut diduga dilakukan Haris menggunakan Mobil Hliux dan di Suply ke penambang Ilegal Pagi hari naik, siang turun dan sore naik lagi antar BBM, jadi 1 hari 2 kali HRS Suply BBM Solar ke Wilayah Tambang Ilegal, “tutur seorang warga yang tidak ingin namanya disebut
“Menurut Warga, Sering sekali kami lihat Mobilnya HRS Naik bawa BBM dan Penumpang ke Wasirawi Pagi dan sore.” Ungkap Warga.
Lanjut Warga menyampaikan bahwa aktifitas HRS sudah berlangsung lama, maka harapan kami agar APH menindak tegas kegiatan HRS karena dianggap sala satu penyebab terjadi Antrian di SPBU, disebabkan BBM yang di Peruntukan untuk kebutuhan kegiatan Masyarakat namun diduga di Tampung dan di Suply ke Area Tambang Emas Ilegal.
Warga berharap Agar di Usut tuntas para pelaku yang mensuply BBM ke tambang emas Ilegal, sebab pastinya itu sudah melanggar aturan. Sebab, Kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan, bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran dan penindakan tegas terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan Negara ini.
(Red)

Tinggalkan Balasan