Polres Nabire Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejari, Berkas Dinyatakan Lengkap (P-21)
Tifacenderawasohnews. Com
Nabire, Papua Tengah | Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Nabire, Selasa (3/3/2026).
Proses pelimpahan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
Tersangka yang diserahkan berinisial EM (41), seorang petani asal Kelurahan Karadiri, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire. Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban yang ditemukan terdapat bercak darah.
Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan oleh tim penyidik yang dipimpin IPDA Karin Agustin, S.Tr.I.K. Berkas perkara dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, I Nyoman Ari Wibisana, S.H.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 28 November 2025 terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa diduga terjadi di wilayah Kelurahan Karadiri, di mana tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap korban yang masih di bawah umur dengan cara membujuk serta mengancam korban.
Setelah dinyatakan lengkap, perkara kini memasuki tahap penuntutan dan akan segera disidangkan di pengadilan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak serta memastikan perlindungan dan pendampingan bagi korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berakhir pada pukul 12.00 WIT dalam keadaan aman dan kondusif.
(Red)

Tinggalkan Balasan