Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

TIFA CENDERAWASIH NEWS

DIPERCAYA DARI YANG TERPERCAYA

Polres Nabire Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejari, Berkas Dinyatakan Lengkap (P-21)

admin |

Tifacenderawasohnews. Com

Nabire, Papua Tengah | Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Nabire, Selasa (3/3/2026).

Proses pelimpahan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.

Tersangka yang diserahkan berinisial EM (41), seorang petani asal Kelurahan Karadiri, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire. Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban yang ditemukan terdapat bercak darah.

Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan oleh tim penyidik yang dipimpin IPDA Karin Agustin, S.Tr.I.K. Berkas perkara dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, I Nyoman Ari Wibisana, S.H.

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 28 November 2025 terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa diduga terjadi di wilayah Kelurahan Karadiri, di mana tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap korban yang masih di bawah umur dengan cara membujuk serta mengancam korban.

Setelah dinyatakan lengkap, perkara kini memasuki tahap penuntutan dan akan segera disidangkan di pengadilan.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak serta memastikan perlindungan dan pendampingan bagi korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berakhir pada pukul 12.00 WIT dalam keadaan aman dan kondusif.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini