Bupati Mesak Magai Tegaskan Batas Administratif Nabire–Waropen Telah Jelas Sesuai Undang-Undang
Tifacenderawasihnews. Com
Nabire, Papua Tengah | Bupati Kabupaten Nabire, Mesak Magai, S.Sos., M.Si menyampaikan klarifikasi resmi terkait pernyataan sejumlah pihak yang menyebut adanya upaya Pemerintah Kabupaten Nabire untuk mengambil wilayah Wapoga dari Kabupaten Waropen, Dalam penegasannya, Bupati memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Kamis (05/03/2026)
Menurut Bupati Mesak Magai, batas wilayah antara Kabupaten Nabire dan Kabupaten Waropen telah diatur secara tegas dalam ketentuan perundang-undangan tentang daerah otonom.
Secara administratif, wilayah Wapoga memang terdiri dari dua distrik, yakni Distrik Wapoga Kabupaten Nabire dan Distrik Wapoga Kabupaten Waropen, yang masing-masing berada dalam kewenangan pemerintahan berbeda sesuai regulasi yang berlaku.
“Batas pemerintahan tidak ditentukan oleh opini atau kesepakatan lisan, melainkan berdasarkan Undang-Undang. Pemerintah Kabupaten Nabire, tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam konteks administrasi pemerintahan, identitas kewargaan masyarakat mengacu pada dokumen resmi yang dimiliki, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Warga yang memiliki KTP Kabupaten Nabire, merupakan bagian dari wilayah administratif nabire, sementara warga ber-KTP Kabupaten Waropen merupakan bagian dari wilayah administratif Waropen.
Bupati juga menekankan bahwa masyarakat di wilayah Wapoga, baik di Nabire maupun Waropen, memiliki kedekatan sosial dan kultural karena berasal dari rumpun suku yang sama.
Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga persaudaraan dan tidak membangun narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam pemaparannya, Bupati Mesak Magai turut menjelaskan batas-batas wilayah Kabupaten Nabire, yakni di bagian timur berbatasan dengan Kabupaten Waropen di Distrik Wapoga; di bagian barat berbatasan dengan wilayah Undama dan Tanjung Ayomi; di wilayah pegunungan berbatasan dengan Kabupaten Dogiyai (Kampung Ugida hingga Bukit Tugoman); di wilayah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kaimana (Distrik Yau, Kilometer 23); serta berbatasan dengan Kabupaten Paniai di wilayah Sriwo dan Bayabiru.
Terkait hak ulayat di wilayah perbatasan, Pemerintah Kabupaten Nabire tetap menghormati pengakuan adat secara de facto.
Namun, untuk aspek hukum dan kewenangan pemerintahan, seluruhnya tetap mengacu pada ketentuan de jure sebagaimana diatur dalam Undang-Undang pembentukan dan batas wilayah daerah otonom.
Bupati Mesak Magai juga menyampaikan harapannya kepada Bupati Waropen, Frans Mote, agar masing-masing pemerintah daerah dapat fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat sesuai wilayah administratifnya.
“Kami di Kabupaten Nabire akan tetap konsentrasi melayani masyarakat Distrik Wapoga wilayah Nabire. Demikian pula Pemerintah Kabupaten Waropen melayani masyarakat di wilayahnya. Mari kita jaga hubungan baik demi kepentingan rakyat,” ujarnya.
Mengakhiri pernyataannya, Bupati Mesak Magai mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk tetap mengedepankan hukum, menjaga stabilitas daerah, serta memperkuat semangat persaudaraan demi pembangunan yang berkelanjutan.
(Red)

Tinggalkan Balasan