Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

TIFA CENDERAWASIH NEWS

DIPERCAYA DARI YANG TERPERCAYA

Aksi Nasional Menggelegar di Jakarta, Direktur PT Tristaco Dituntut Bertanggung Jawab atas RKAB

admin |

Tifacenderawasihnews. Com

TCNews||JAKARTA | Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, pada hari Seni, 9 Februari, 2026, menuntut penegakan hukum tegas terhadap PT Tristaco Mineral Makmur.

Aksi yang dimulai sejak pagi hari tersebut diawali di Gedung Kejagung RI. Massa membawa spanduk dan poster tuntutan, mendesak Kejagung RI segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Tristaco Mineral Makmur atas dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan, termasuk indikasi perambahan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan sebelum terbitnya RKAB.

Menanggapi aksi tersebut, Perwakilan Kejagung RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Herwan, menyampaikan bahwa pihaknya menerima aspirasi massa aksi dan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kami menerima aduan dan aspirasi yang disampaikan. Seluruh laporan masyarakat tentu akan ditelaah dan diproses sesuai dengan ketentuan dan kewenangan Kejaksaan,” ujar Herwan kepada perwakilan massa aksi.

Usai menyampaikan tuntutan di Kejagung RI, massa kemudian bergerak menuju Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk melanjutkan aksi.

Di lokasi kedua, Doni, selaku Humas Dirjen Minerba, memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan massa agar RKAB PT Tristaco Mineral Makmur tidak diterbitkan.

Terkait aduan tersebut, kami akan melakukan koordinasi dengan Dirjen Gakkum sebagai bahan evaluasi, khususnya terkait dugaan kasus perambahan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan sebelum adanya RKAB,” jelas Doni.

Pernyataan tersebut disambut dengan desakan massa agar Dirjen Minerba benar-benar menunda bahkan menolak penerbitan RKAB sebelum seluruh persoalan hukum perusahaan tersebut diselesaikan secara transparan.

Sementara itu, Ateng Tenggara, selaku Jenderal Lapangan aksi, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap praktik pertambangan yang dinilai merugikan daerah dan lingkungan.

Kami datang jauh-jauh dari Konawe Utara untuk memastikan negara hadir. Kami mendesak Kejagung RI segera memeriksa Direktur PT Tristaco Mineral Makmur dan meminta Dirjen Minerba tidak menerbitkan RKAB. Jangan sampai negara kalah oleh korporasi,” tegas Ateng.

Ia juga menegaskan bahwa konsorsium akan terus mengawal kasus ini dan siap kembali menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti secara serius.

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan dan berjalan tertib. Konsorsium menyatakan, tekanan publik akan terus dilakukan hingga aparat penegak hukum dan regulator pertambangan bertindak tegas, adil, dan transparan terhadap PT Tristaco Mineral Makmur.

( RED )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini