2 Pelaku Curanmor Dibekuk Resmob Nabire, Dua Motor Curian Berhasil Diamankan
Tifacenderawasihnews. Com
Nabire, Papua Tengah | Satuan Resmob Polres Nabire berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Nabire. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026, dipimpin oleh BRIPKA Yusring bersama Unit Resmob.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/258/V/2026/SPKT/RES NABIRE/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 5 Mei 2026 terkait tindak pidana curanmor.
Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial E.S.R (18) dan L.S.M (21). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, yakni di kawasan Malompo dan Sanoba Dalam, Distrik Nabire.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku terlibat dalam dua aksi pencurian sepeda motor di lokasi berbeda. Aksi pertama terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIT di Jalan Jayanti, Kelurahan Bumiwonorejo.
Sementara aksi kedua terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIT di area Kampus STIKES Nabire, Jalan Poros Samabusa. Korban diketahui bernama Sukriadin (25), seorang mahasiswa asal Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire.
Dalam keterangannya kepada penyidik, salah satu pelaku mengaku mengambil sepeda motor yang terparkir tanpa pengamanan kunci stang. Motor tersebut kemudian dibawa dan disembunyikan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Sanoba dan Kalibobo.
Pengungkapan kasus bermula saat Tim Resmob menerima informasi keberadaan salah satu pelaku di sebuah bengkel di wilayah Malompo sekitar pukul 11.00 WIT. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pertama pada pukul 12.30 WIT.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang berada di Sanoba Dalam. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku kedua pada pukul 14.00 WIT.
Tak lama setelah penangkapan, polisi juga berhasil menemukan barang bukti hasil curian yang disembunyikan di kawasan Putaran 2 Kalibobo, tepatnya di rumah keluarga salah satu pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
1 unit Honda Scoopy warna putih merah dengan nomor polisi PA 5798 KE.
1 unit Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nabire guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Nabire juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci guna mencegah tindak kriminalitas serupa.
(Red)

Tinggalkan Balasan