Kontak Tembak di Kali Nabarua, Satgas Damai Cartenz Bongkar Kamp DPO KKB AK dan Sita 561 Butir Amunisi
Tifacenderawasihnews. Com
Nabire, Papua Tengah | Upaya penegakan hukum terhadap target Daftar Pencarian Orang (DPO) kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Nabire dipimpin langsung Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Gustav Robby Urbinas,S.H., S.I.K., M.Pd.,M.H. dalam konferensi pers yang digelar pukul 17.00 WIT di Mako Polres Nabire, Senin (2/3/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, Wakapolda menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari sinergi Polri melalui Operasi Damai Cartenz bersama unsur TNI guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Papua Tengah.

Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/119/II/2026/Polres Nabire/Polda Papua Tengah terkait dugaan keterlibatan kelompok bersenjata dalam sejumlah tindak pidana kekerasan di wilayah Nabire.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, kelompok yang dipimpin DPO berinisial AK bersama anggotanya terdeteksi berpindah ke wilayah Kali Nabarua dan mendirikan kamp di kawasan tersebut.
Kelompok tersebut diduga melakukan konsolidasi internal, penggalangan logistik, serta merencanakan aksi gangguan keamanan di Kabupaten Nabire.
Setelah dilakukan pemantauan intensif dan penyusunan strategi, personel gabungan bergerak menuju lokasi melalui sejumlah titik penyekatan. Saat aparat mendekati kamp, terjadi kontak tembak antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata pada Minggu (1/2/2026).
Dalam peristiwa tersebut, aparat berhasil menguasai lokasi kamp. Sementara kelompok bersenjata melarikan diri ke kawasan hutan dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat gabungan.
Dari lokasi kamp, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 561 butir amunisi berbagai kaliber, 10 buah magazen, 12 unit telepon genggam, 5 unit alat komunikasi HT, Uang tunai sebesar Rp79,9 juta, Bendera dan perlengkapan lainnya, 3 tas berisi perlengkapan kelompok.
“Magazen yang ada di depan kita ini, ada yang merupakan hasil rampasan dari kejadian di Lagari, tepatnya di Musairo PT Kristalin. Ada dua magazen dan dua unit handphone milik korban pada kejadian tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dua magazen lainnya merupakan hasil rampasan dari peristiwa di Kilometer 128 pada akhir tahun 2025, dengan korban dua anggota aparat keamanan.
“Jadi saya ulangi, dua magazen hasil rampasan dari kejadian di PT Kristalin distrik Makimi Kampung Lagari jaya (SP2) dan dua magazen hasil rampasan dari kejadian di Kilometer 128 akhir tahun 2025,” tegasnya.
Untuk ratusan amunisi yang turut diamankan serta uang tunai, saat ini masih dilakukan pendalaman guna memastikan asal-usul serta keterkaitannya dengan rangkaian tindak pidana lainnya.
Aparat menjerat para pelaku dengan Pasal 458 dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hingga penjara seumur hidup.
Aparat gabungan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengejaran terhadap kelompok yang masih berada di sekitar wilayah Kabupaten Nabire serta mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan.
Penegakan hukum, tegas Wakapolda, akan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan demi menjaga stabilitas keamanan dan keselamatan masyarakat di Papua Tengah.
(Red)

Tinggalkan Balasan