TIFA CENDERAWASIH NEWS

DIPERCAYA DARI YANG TERPERCAYA

Kelabui Polisi, MJ Sembunyikan BB Sabu Disarung Merk Wadimor, Pelaku Diamankan Satres Narkoba Polres Nabire

admin | 37 views

 

TCN, Nabire – Dalam upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Polres Nabire, tentunya tak lepas dari peningkatan penegakan hukum didalam memberikan hukuman yang tegas dan efektif kepada pelaku peredaran Narkotika.

Didalam merealisasikan penegakan hukum yang tegas terkait peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Nabire, lagi – lagi Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ (42) yang diduga membawa dan memiliki Narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada selasa, 22 April 2025.

Kepada Tifa Cenderawasih News, Kasat Narkoba Polres Nabire, Iptu Exaudio P.R. Hasibuan, S.Tr.K., M.H., menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi Narkotika.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Nabire, Iptu Exaudio langsung melakukan tindakan gerak cepat bersama anggota dan pelaksanaan penindakan dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Nabire, Ipda R. Putra Ramadhan, S.Tr.K., selanjunya tim opsnal segera bergerak menuju lokasi yang telah dipetakan sebelumnya.

“Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), anggota melakukan pemetaan dan pengintaian, hingga mendapati sebuah paket yang diterima oleh terduga pelaku MJ.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap MJ dan menemukan empat (4) bungkus paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sarung bermerek Wadimor.

“Selanjutnya, MJ langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, MJ dikenakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Melalui Kasat Narkoba, Kapolres Nabire menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran Narkotika di wilayah Papua Tengah serta mengimbau masyarakat agar turut aktif melaporkan setiap adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika di lingkungan wilayah hukumnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini