Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

TIFA CENDERAWASIH NEWS

DIPERCAYA DARI YANG TERPERCAYA

Eksekusi Lahan di Pettarani Menuai Keberatan Ahli Waris Raja Gowa

admin |

 

TCN, Makassar – Eksekusi lahan seluas kurang lebih satu hektare di Jalan Pettarani, Makassar, menuai protes dari pihak ahli waris Raja Gowa. Eksekusi tersebut dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap sebidang tanah kosong di samping utara PT Telkom dan gedung ruko-ruko yang berada di kawasan tersebut.

Penasihat hukum ahli waris, Irsyad Djafar, S.H., menyatakan keberatannya atas eksekusi tersebut. Ia menegaskan bahwa tanah milik kliennya ikut terdampak dalam proses eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan.

“Kami sangat keberatan karena tanah milik klien kami turut dieksekusi, padahal tidak termasuk dalam objek sengketa yang seharusnya. Kami akan mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti hal ini,” ujar Irsyad Djafar, Kamis (27/02/2025).

Pihak ahli waris berencana mengajukan gugatan baru sebagai upaya hukum atas eksekusi yang mereka anggap tidak tepat. Mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), tanah yang telah dieksekusi dapat dilakukan upaya hukum dengan gugatan baru untuk membatalkan atau mengoreksi keputusan yang dianggap keliru.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang disampaikan oleh ahli waris. Eksekusi lahan di kawasan Pettarani ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat lokasi tersebut memiliki nilai strategis dan telah lama menjadi objek sengketa kepemilikan.

Ahli waris berharap pengadilan dapat meninjau kembali keputusan eksekusi dan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan kepemilikan tanah melalui jalur hukum yang lebih adil. Mereka juga menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka atas lahan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa lahan di Kota Makassar, di mana persoalan kepemilikan tanah kerap memicu polemik dan menuntut penyelesaian hukum yang transparan serta berkeadilan. (Red)

Pewarta : Fadly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini