Polda Papua Barat Daya Tetapkan Tersangka dan DPO dalam Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Tambrauw
TCNews||Sorong, PBD – Polda Papua Barat Daya telah menetapkan satu orang tersangka, YY, dalam kasus pembunuhan tiga warga sipil di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, pada 8 dan 16 Maret 2026. YY diduga memiliki amunisi senjata api dan melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan Pancasila.

Komisaris Polisi Jenny Setya Agustin Hengkelare, Plt Kabid Humas Polda PBD, menjelaskan bahwa YY telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. “Sdra YY sejak 23 Maret 2026 telah ditetapkan sebagai tersangka, Sdra YY diduga telah melakukan tindak pidana memperoleh, menguasai, menyimpan, menyembunyikan amunisi senjata api,” ujarnya.
Polda PBD juga telah melakukan pemulangan empat saksi kepada pihak keluarga dan menetapkan tujuh Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan tersebut. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan waspada, serta tidak mudah terprovokasi dengan pemberitaan yang beredar.
(NP)

Tinggalkan Balasan