Sinergi TNI–Polri dan Pemkab Paniai, Ratusan Botol Miras Dimusnahkan di Halaman Kantor Bupati
Tifacenderawasihnews. Com
Paniai, Papua Tengah | Komitmen pemberantasan penyakit masyarakat kembali ditegaskan melalui aksi nyata. Polres Paniai bersama unsur TNI dan Pemerintah Kabupaten Paniai melaksanakan pemusnahan ratusan botol minuman keras (miras) hasil operasi rutin, Selasa (24/2/2026), di Lapangan Apel Kantor Bupati Paniai.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Paniai, AKBP Roycke H. F. Betaubun, S.IP., S.I.K., M.Si., M.Tr.Opsla, bersama Bupati Paniai, Yampit Nawipa, Amd.Tek. Turut hadir jajaran Forkopimda, perwakilan BIN, Danyon Satgas 711/RSK, serta Pabung Kodim 1703/Deiyai.

Kehadiran lintas institusi ini menjadi simbol kuat sinergitas TNI–Polri dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Dalam sambutannya, Bupati Paniai Yampit Nawipa menegaskan bahwa peredaran miras merupakan ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup dan masa depan generasi di Kabupaten Paniai.
“Saya meminta kepada seluruh warga agar tidak menjual miras. Jika kalian menjual miras, maka sama saja kalian membunuh masyarakat Paniai sendiri,” tegas Bupati.
Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran miras kepada aparat kepolisian maupun pemerintah daerah demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Kapolres Paniai AKBP Roycke H. F. Betaubun menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia intensif selama satu minggu terakhir di sejumlah titik rawan.
Kapolres menyampaikan keprihatinan atas temuan di lapangan, di mana terdapat indikasi keterlibatan warga lokal, termasuk ibu rumah tangga dan anak-anak, dalam aktivitas peredaran miras.
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan mencapai kurang lebih 500 botol, dengan rincian:
129 botol alkohol medis 70%, 100 botol vodka, 40 botol whisky Robinson (Wiro), 24 botol Bir Bintang, 21 botol Cap Tikus, 10 botol Kawa-Kawa, 2 botol besar alkohol racikan (oplosan).
Seluruh barang bukti dimusnahkan di lokasi kegiatan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Sebagai langkah preventif, Polres Paniai akan meningkatkan patroli pada jam-jam rawan serta mengintensifkan sosialisasi terkait sanksi hukum bagi penjual dan distributor miras.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan keamanan maupun aktivitas peredaran miras melalui:
Call Center 110 (bebas pulsa) – layanan 24 jam.
Melalui sinergi tanpa batas antara aparat keamanan dan pemerintah daerah, diharapkan Kabupaten Paniai tetap kondusif, aman, dan terbebas dari dampak negatif peredaran minuman keras.
(Red)

Tinggalkan Balasan