Sat Reskrim Polres Nabire Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Satu Unit Motor Berhasil Disita
Tifacenderawasihnews. Com
Nabire, Papua Tengah | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIT, bertempat di Jalan Gagak, Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Kegiatan tersebut dipimpin oleh PS. Kasat Reskrim IPTU Bogi Transanto, S.H., didampingi Kanit Opsnal BRIPKA Yusring bersama Unit Opsnal.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/53/II/2026/SPKT/SEK KOTA/RES NABIRE/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 19 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana curanmor.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Mamboribo, Kelurahan Sriwini, Kabupaten Nabire. Korban diketahui bernama Heri Parwono (54), warga Jalan Mamboribo, Kelurahan Sriwini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku berinisial FP (18), seorang pelajar asal Nabire, diduga mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman sebuah kios dalam keadaan pagar terbuka. Kunci kendaraan yang masih tergantung di kontak memudahkan pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.
Setelah menguasai sepeda motor, pelaku diduga membawa kendaraan ke kawasan Pantai TPI Sanoba untuk melepas stiker kendaraan, kemudian menjualnya ke seseorang di wilayah Jalan Baru Batalyon, Kelurahan Karang Tumaritis, dengan harga Rp2.800.000. Uang hasil penjualan tersebut diduga digunakan untuk membeli minuman keras bersama rekannya.
Dalam penanganan perkara ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Soul GT 125 warna putih biru, Nomor Polisi PA 6215 K, Nomor Rangka MH3SE9010HJ283407, Nomor Mesin E3R4EO383750;
1 (satu) buah gunting warna hitam; 1 (satu) buah kampak berukuran 20 cm berwarna kuning dengan gagang hitam.
Penangkapan bermula saat Tim Opsnal melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 13.00 WIT. Pada pukul 13.20 WIT, petugas melihat terduga pelaku berada di salah satu kios di Jalan Gagak, Kelurahan Sriwini.
Setelah dilakukan pemantauan dan identifikasi, tim langsung mengamankan terduga pelaku beserta kendaraan yang digunakan dan membawanya ke Mako Polres Nabire untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terkait penjualan barang hasil curian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Diketahui, terduga pelaku juga merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang sebelumnya terjadi di kawasan Cafe Star Kalibobo.
Sat Reskrim Polres Nabire menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Nabire.
(Red)

Tinggalkan Balasan