Ratusan Excavator Kembali Beraktivitas Di Tambang Emas Ilegal Manokwari, Diduga APH Tutup Mata, Publik Tagih Komitmen Presiden Prabowo
TCN|| Manokwari – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Manokwari kembali berlangsung, diduga aparat penegak hukum (APH) daerah setempat tutup mata.
Dari hasil informasi dan investigasi tim media ini pada Kamis, 4 september 2025 telah mendokumentasi langsung aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Seorang warga berinisial SM yang nama di samarkan bukan sebenarnya namun dapat di pertanggung jawabkan demi keselamatan dan keamanan pribadi serta keluarganya mengungkapkan, bahwa praktik PETI di Manokwari berlangsung kembali di kali stop Wariori, Wasirawi dan Warmomi terkesan kebal hukum, padahal belum lama ini Polda Papua barat telah melakukan penangkapan bagi salah satu Mafia tambang emas, namun kenapa saat ini banyak excavator kembali marak menambang tanpa ijin. “Ungkapnya
Pernyataan serupa di sampaikan beberapa warga lain di sekitar lokasi. Ada dugaan kuat di kalangan masyarakat bahwa operasi PETI ini diduga kuat mendapat “beking” dari oknum aparat setempat. Dan menjadi perpanjangan tangan atau di sebut koordinator tambang ilegal ialah Bos Samsir.
Lanjutnya mengungkapkan Nama – nama Mafia tambang di Manokwari
1) Bos Samsir
2) Bos Rama
3) Firman 88
4) Dedi Padang
5) HR
6) Bunda Ros dan Anaknya Eko
Dan masih banyak Bos tambang lainnya alias Pemain lama Ilegal mining di manokwari kembali berdatangan dan menambang menggunakan excavator, dan Mereka semua menyetor ke Bos samsir 100 juta /1 unit excavator/bulan bagi bos bos yang bekerja di wilayah tersebut, dan Uang tersebut diduga akan di setor ke Oknum APH, “Ungkapnya.
Saat dikonfirmasi langsung media ini kepada Bos Samsir dan ditanyakan terkait kebenaran informasi tersebut, namun Bos samsir menjawab kepada media ini dengan nada geram, Bahwa siapa yang melaporkan informasi tersebut kepada media, serta tidak mengakui ada setoran 100 juta per satu unit excavator, bahkan samsir terkesan mengintervensi media ini dengan kata “anda masih mencampuri urusan tambang Wasirawi?” dan Media ini menjawab “Anda tidak punya hak mengintervensi Wartawan. Selanjutnya Bos Samsir mematikan ponselnya.
Dalam hal ini Publik mempertanyakan kinerja jajaran Polda Papua Barat yang terkesan serta diduga melakukan penindakan Hukum terhadap pelaku ilegal mining secara tebang pilih, dan terbukti saat ini kembali marak aktivitas penambangan di Kali Stop Wariori, Wasirawi dan Warmomi terus berlanjut dan dinilai APH tutup mata terhadap kerusakan lingkungan akibat praktik tambang ilegal tersebut.
Saat di Konfirmasi, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo melalui pesan Whatsapp menyampaikan, apakah pihak media sudah mengkonfirmasi aktifitas tersebut ke pihak Pemda terkait perijinannya, serta menyarankan agar Pemda perlu sosialisasi kepada Warganya untuk tertip administrasi.
Setelah ditanyakan Soal kembali maraknya aktivitas Ilegal mining di Manokwari, apakah ada penindakan hukum kembali dari Jajaran Polda Papua Barat terhadap pelaku Ilegal Mining yang lagi marak di Wariori, Wasirawi dan Warmomi? Sampai berita ini di turunkan Kabid humas Polda Papua Barat belum menjawab pertanyaan terakhir Media ini.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI menegaskan komitmenya memberantas tambang ilegal beserta para bekingnya. Namun, masyarakat kini menantikan realisasi janji itu. “Presiden harus membuktikan ucapannya, jangan hanya sebatas retorika. Jika aparat di daerah tidak mampu menindak, segera copot pejabatnya, termasuk Kapolda, bahkan Kapolri bila perlu,” tegas seorang pemerhati lingkungan nasional saat dihubungi awak Media ini melalui sambungan telepon.
Selain praktik PETI di Manokwari juga disebut BBM subsidi. “Semua sudah terorganisir dengan rapi,” tambah pengamat tersebut.
Media akan terus memantau perkembangan kasus ini serta terus mengumpulkan data di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak Polda Papua barat serta pihak – pihak terkait lainnya.
Sebagai bentuk keberimbangan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi dari seluru pihak sesuai dengan ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
(Red)
Tinggalkan Balasan