Kejari Nabire Papua Tengah: Penyelidikan Kasus RSUD Masih Berjalan, Masyarakat Diminta Bersabar
Tifacenderawasihnews. Com
TCN || Nabire, – Sejumlah awak media mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, Papua Tengah, untuk menanyakan perkembangan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di RSUD.
Di ruangannya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nabire, Crispo Simanjuntak, S.H., menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan saksi serta pengumpulan dokumen-dokumen pertanggungjawaban.
“Untuk saat ini kita masih proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen-dokumen bukti pertanggungjawaban. Dokumen-dokumen ini satu per satu harus diverifikasi, misalnya pembelian A, pembelian B, pembelian C kepada pihak ketiga. Itu harus kita periksa sebagai saksi. Begitu juga dengan pembayaran honor, semua penerimanya harus kita klarifikasi,” jelas Crispo.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan ini akan memakan waktu cukup lama, bukan karena Kejari tidak menindaklanjuti laporan, melainkan demi memastikan pembuktian yang sempurna. “Kita baru saja menerima dua box dokumen pertanggungjawaban dari pihak terkait. Itu sedang kita telusuri. Jadi untuk penetapan tersangka masih lama, karena harus memenuhi dua alat bukti, termasuk audit kerugian negara dari lembaga resmi seperti BPK, BPKP, Inspektorat, atau auditor publik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Crispo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang berjalan.
“Pertama, masyarakat kami minta bersabar. Kedua, percayakan proses ini kepada kami, karena kasus ini tidak akan ada intervensi. Ketiga, apabila ada informasi tambahan terkait RSUD yang diketahui masyarakat, silakan disampaikan melalui media atau langsung ke kantor Kejari. Kami sangat terbuka menerima informasi yang dapat mendukung penyidikan,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai estimasi waktu penetapan tersangka, Crispo menyebut kemungkinan paling cepat baru bisa ditetapkan tahun depan. “Yang jelas, semua butuh proses dan kami ingin hasilnya benar-benar kuat secara hukum,” pungkasnya.
( ICL )
Tinggalkan Balasan