TIFA CENDERAWASIH NEWS

DIPERCAYA DARI YANG TERPERCAYA

Tanggapi Pernyataan Presiden RI Terkait Tambang Ilegal, John NR Gobay: Penambang Rakyat di Papua Tengah Perlu dilegalkan

admin |

Tifacenderawasihnews. Com

TCN|| Papua Tengah – Menanggapi pernyataan Presiden RI tentang Tambang Ilegal, kami perlu menyampaikan beberapa hal yakni

Penambang penambang atau pendulang kecil yang kadang disebut penambang rakyat atau penambang tanpa ijin yang bukan perusahaan perlu dilegalkan. Hal ini di sampaikan John NR Gobay Melalui Pesan Whatsapp Grup FGD Papua Tengah, senin 18 Agustus 2025.

 

Menurut wakil ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah atau DPRPT, John Nasion Robby Gobay, Ada dua jenis penambang rakyat atau penambang tanpa ijin yaitu Mereka yang bekerja di wilayah yang belum ada ijin maupun yang sudah ada ijin.

 

“Di Papua Tengah sudah lama masyarakat mendulang di lokasi lokasi sementara yàng punyà ijin resmi seperti di areal freeport, di mimika.

 

Sesuai Peraturan perundangan, Pemprov mengusulkan penetapan wilayah pertamɓangan rakyat (WPR) atau dibicarakan dengan perusahaan pemilik ijin, lalu wilayah yàng telah ðitetapkan sebagai WPR berikan ijin kepada masyarakat pemilik tanah atau koperasi masyarakat pemilik tanah.

 

“Usulan penetapan wilayah pertambangan rakyat di wilayah Provinsi Papua Tengah telah disampaikan oleh Pemprov nomor surat, 500.10/1943/PPT Papua tertanggal 13 November 2023 perihal; Usulan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Papua Tengah, surat ini telah mendapatkan tanggapan tertulis dari kementrian ESDM RI yang perlu segera disiapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua Tengah.

 

“Kedepan menurut saya perlu ditambah jumlah WPR di papua tengah, kami berharap Bapak Menteri ESDM dapat melakukan penetapan wilayah pertambangan rakyat di wilayah Provinsi Papua Tengah.

DPRPT juga sudah mengusulkan dan sedang menyusun Raperdasi Papua Tengah tentang Pertambangan Rakyat.

 

Teknis;

1. Bila sudah disetujui WPRnya maka ijin pertambangan rakyat (IPR) harus diberikan kepada Pemilik Tanah dan koperasi milik pemilik tanah.

2. Pekerjaan mereka di awasi dipastikàn mereka tidak menggunakan bahan B3.

2. pastikan mereka melakukan perbaikan lingkungan.

3. mereka bayar iuran pertambangan rakyat sebagai Pendapatan Asli Daerah.

4. Bentuk penyuluh penyuluh tambang yang akan membina masyarakat pendulang.

5. hal hal tersebut diatas perlu di atur semua dalam Peraturan Daerah.

 

Sumber: Jhon NR Gobai

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini