Saksi dalam Sidang Abdul Gani: Tidak Melihat Penganiayaan dengan Kunci Motor
Tifacenderawasihnews.com || Belopa – Pengadilan Negeri Belopa menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Abdul Gani pada Rabu (12/02/2025). Sidang ini menghadirkan tiga saksi dari pihak pelapor, Nasri, serta tiga saksi dari pihak terdakwa. Abdul Gani hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya, Irsyad Djaffar.
Kronologi Versi Pelapor
Dalam sidang, Nasri, yang juga seorang anggota kepolisian bertugas di Polsek Lamasi, menjelaskan kronologi perkelahiannya dengan Abdul Gani. Ia menyebut insiden tersebut berawal saat dirinya bertemu dengan Gani ketika mengantar anaknya ke sekolah.
“Awalnya kami mengantar anak kami kelas 1 SD, lalu bertemu di jalan. Dia bilang saya mau menendang, kemudian saya dihadang di tengah jalan sambil memegang batu,” ujar Nasri.
Nasri mengaku meninggalkan motornya dan berjalan mendekati Gani untuk menanyakan maksud perkataan tersebut. Saat itu, menurutnya, terjadi dorong-dorongan, dan Gani masih memegang batu.
“Saya dorong tangannya supaya batu jatuh, lalu tiba-tiba melayang pukulannya pakai kunci motor,” lanjut Nasri.
Ia menambahkan bahwa setelah dirinya mengalami luka berdarah, warga langsung datang untuk melerai perkelahian tersebut.
Kesaksian Para Saksi
Dalam persidangan, tiga saksi dari pihak pelapor—Herlinda alias Mama Sebastian, Sumarlin alias Pak Sebastian, dan Atira alias Tira—memberikan keterangannya. Namun, mereka mengaku tidak melihat secara langsung bahwa terdakwa menggunakan kunci motor untuk memukul kepala Nasri.
Herlinda dan Sumarlin menyatakan bahwa mereka melihat perkelahian dari kejauhan, sekitar 10 meter dari tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, Atira yang berada di dalam kios mengatakan hanya melihat adanya baku pukul antara Gani dan Nasri tanpa memperhatikan apakah kunci motor digunakan dalam insiden tersebut.
Penasihat hukum terdakwa, Irsyad Djaffar, kemudian menanyakan kepada Sumarlin apakah ia melihat kunci motor digunakan untuk memukul.
“Tidak Pak, sudah selesai perkelahian masih dia (Gani) pegang kunci,” jawab Sumarlin.
Herlinda pun memberikan pernyataan serupa.
“Saat itu saya sedang menyapu depan rumah, yang saya lihat hanya dorong-mendorong,” ujarnya. Saat ditanya apakah melihat kunci motor digunakan untuk memukul, ia menegaskan, “Saya tidak melihat itu, Pak.”
Saksi Atira juga menyampaikan hal yang sama.
“Saya tidak melihat (kunci), Pak. Saya hanya melihat mereka berdua (Gani dan Nasri), tapi saya sedang melayani pembeli waktu itu,” ungkapnya.
Bantahan dari Terdakwa
Sementara itu, Abdul Gani membantah telah menggunakan kunci motor untuk memukul Nasri.
“Saya tidak pernah memukul pakai kunci motor, saya memukul pakai tangan kosong, Yang Mulia,” ujar Gani di hadapan majelis hakim.
Saksi lainnya, Nasrum alias Pak Rion, yang berada sekitar 10 meter dari TKP, mengaku melihat perkelahian dan mencoba melerai bersama Sumarlin dan Repi.
“Saya lihat Pak Nasri ada darah di dahinya,” ujar Nasrum.
Namun, ketika ditanya hakim apakah ia melihat Abdul Gani memegang kunci motor saat kejadian, Nasrum menjawab, “Saya tidak perhatikan itu, Pak.”
Kesaksian Istri Terdakwa
Dalam persidangan, istri Abdul Gani, Sriyuni Kanan, juga memberikan keterangannya. Ia mengungkapkan bahwa perselisihan antara keluarganya dan keluarga pelapor sudah berlangsung sejak lama.
“Saat kejadian saya sedang berada di rumah. Memang dari pihak pelapor bersama keluarganya sudah berselisih dengan kami sejak 2019, bahkan sering saling menyinggung di media sosial Facebook. Mereka selalu menghina suami saya, sehingga suami saya sempat berperkara pada 2020 dan 2022 dengan pihak keluarga pelapor. Laporan dari kami sebelum-sebelumnya tidak pernah ditanggapi oleh penyidik, termasuk perkara ini juga tidak dilanjutkan oleh penyidik, Pak,” terang Sriyuni.
Penasihat Hukum: Ini Baku Pukul, Bukan Penganiayaan
Menanggapi keterangan para saksi, penasihat hukum terdakwa, Irsyad Djaffar, menilai bahwa kejadian tersebut lebih tepat disebut sebagai perkelahian, bukan penganiayaan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.
“Keduanya memiliki bukti visum—luka lebam pada terdakwa dan luka robek pada pelapor. Ini lebih condong ke baku pukul,” ujar Irsyad.
Majelis hakim kemudian menetapkan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada 18 Februari 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Pihak keluarga terdakwa berharap agar putusan hakim nantinya dapat seadil-adilnya.
(Red)
Tinggalkan Balasan