Sebagai Abdi Hukum, Warinussy Tantang Gubernur dan Mendesak BPK RI Segera Melakukan Audit Investigasi Terhadap Seluruh Kegiatan Ilegal Mining di Papua Barat
TCN, Manokwari – Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) di Tanah Papua, juga dalam kapasitas sebagai Abdi Hukum (Penegak Hukum) berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 tentang Advokat, saya mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) segera melakukan audit investigasi terhadap seluruh kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya. Selasa, (15/07/2025).
Menurut Yan C. Warinussy, Hal ini saya sampaikan karena diduga keras terjadi “pembiaran” oleh oknum pejabat yang memiliki otoritas dari aspek perijinan seperti Dinas Kehutanan maupun Dinas Kesehatan Lingkungan Hidup di Provinsi Papua Barat, maupun Provinsi Papua Barat Daya serta instansi teknis di Kabupaten-kabupaten yang bersangkutan.
“Buktinya meskipun kegiatan PETI tersebut jelas ilegal, tapi tidak pernah ada pernyataan atau teguran secara resmi yang dilayangkan oleh instansi teknis di tingkat Kabupaten dan Provinsi tersebut terhadap kegiatan PETI di wilayah administratif pemerintahannya. Padahal, amanat Undang Undang Republik Indonesia tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah sangat jelas. “Tandas Warinussy.
“Herannya pula, pihak-pihak tersebut malahan terkadang dimintai menjadi ahli untuk mempermulus tindakan aparat penegak hukum dalam “menindak” para pekerja tambang lapangan yang hanya merupakan kuli dan buruh belaka. oleh sebab itu, Saya menantang Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan, M.Si dan Gubernur Papua Barat Saya Elisa Kambu serta para bupati yang wilayahnya ada kegiatan PETI untuk ikut mendukung upaya audit investigasi dari BPK RI dan jika ditemukan adanya pelanggaran administratif, maka jabatan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menjadi taruhannya.
Lingkungan hidup dan daya dukung lingkungan di wilayah kegiatan PETI seperti Wasirawi di Kabupaten Manokwari sudah sangat rusak dan sesungguhnya Negara dan Rakyat dirugikan secara ekonomi.
(Red)
Tinggalkan Balasan