Kuasa Hukum 7 WNA Layangkan Surat Keberatan atas Penahanan oleh Satgas PKH dan Imigrasi
Tifacenderawasihnews. Com
Nabire, Papua Tengah | Kuasa hukum tujuh warga negara asing (WNA), AX’L Arivandra, S.H., M.H., resmi melayangkan surat keberatan terhadap proses penahanan yang dilakukan oleh Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) PKH dan pihak Imigrasi. Surat keberatan tersebut dilayangkan pada 16 Mei 2026 dengan Nomor: 08/Adv.A.A/S.KEL/V/2026.
AX’L Arivandra menjelaskan, ketujuh WNA tersebut diamankan sejak 8 Mei 2026 dalam operasi penertiban kawasan hutan (PKH) yang dilakukan Satgas PKH. Menurutnya, operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum di bawah Kementerian Kehutanan dengan penyidik dari PPNS serta supervisi dari Polri.
“Kami menerima kuasa pada tanggal 13 Mei 2026. Setelah kami melakukan pendampingan hukum, sampai saat ini status ketujuh klien kami masih sebagai saksi,” ujar AX’L
Selain itu, kuasa hukum juga menyatakan saat proses penangkapan pada 8 Mei 2026, pihak petugas disebut tidak menunjukkan surat tugas maupun surat penangkapan terhadap ketujuh WNA tersebut.
“Pada saat penertiban dilakukan, menurut keterangan yang kami terima, tidak ada surat tugas ataupun surat penangkapan yang ditunjukkan kepada klien kami,” katanya.
Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan kliennya. Menurutnya, ketujuh WNA awalnya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun setelah pemeriksaan mereka tidak dipulangkan dan justru dijadikan subjek penindakan.
“Barang-barang pribadi mereka, termasuk handphone, disita tanpa adanya izin pengadilan. Saat ini klien kami juga telah dipindahkan ke pihak imigrasi tanpa koordinasi dengan kuasa hukum,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum mengaku sempat meminta penjelasan kepada penyidik terkait alasan pemindahan klien mereka ke pihak Imigrasi. Namun menurutnya, penyidik belum memberikan penjelasan rinci mengenai dasar pemindahan tersebut.
“Atas dasar itu, hari ini kami resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua Satgas Penegakan Hukum PKH dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II, Biak” lanjutnya.
Terkait temuan senjata dalam operasi tersebut, AX’L mengatakan pihaknya belum dapat memberikan banyak komentar karena kliennya hingga kini belum diperiksa terkait kepemilikan ataupun keterkaitan dengan senjata yang ditemukan.
“Apakah itu benar senjata api atau bukan, itu harus diperiksa oleh ahli balistik. Itu kewenangan ahli,” ujarnya.
Ia juga menyinggung proses penggeledahan rumah yang disebut dilakukan tanpa izin pemilik rumah. Menurutnya, pemilik rumah masih akan melakukan pengecekan terhadap kemungkinan adanya barang yang hilang maupun kerusakan.
Kuasa hukum menambahkan, pihaknya sempat meminta dilakukan gelar perkara di luar lokasi pemeriksaan bersama klien mereka, namun permintaan tersebut tidak dapat dilakukan karena para WNA telah lebih dahulu dipindahkan ke pihak Imigrasi.
Saat ditanya mengenai langkah hukum selanjutnya, AX’L menyatakan pihaknya masih menunggu respons dari Satgas PKH dan Imigrasi terhadap surat keberatan yang telah diajukan.
“Kalau dalam waktu ke depan tidak ada tindak lanjut atau respons yang baik, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya,” pungkasnya.
(Red)

Tinggalkan Balasan