LIN PBD Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI dan Yayasan Tipari ke KPK
TCNews || Jakarta. – Laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sorong Selatan dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara Papua Barat Daya diterima Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (01/04/2026.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan LIN PBD ke KPK merupakan salah kasus dugaan tipikor yang pernah mencuat namun hilang bak ditelan bumi, yaitu Dana Hibah KONI 2017-2021 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 9 Miliar dan dugaan Tipikor Dana Hibah Yayasan Tipari Rp 7,8 M.
Disampaikan Ketua DPD LIN PBD, Jackson Sambow bahwa kehadiran LIN di KPK bukanlah isapan jempol semata.
“Dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Sorong Selatan merupakan attensi dari LIN, kami tidak main-main, ini bukti keseriusan kami dalam membantu pemerintah lewat APH dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua.
Ditambahkannya bahwa LIN PBD akan terus melakukan fungsi pengawasan dan berkolaborasi dengan pihak APH.
“Sesuai dengan tupoksi dari LIN yang salah satu fungsinya adalah melakukan pengawasan tetap akan kita jalankan sambil tetap berkordinasi dengan pihak APH guna pemberantasan tindak pidana korupsi diwilayah PBD,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum LIN Budi Aryanto SH menegaskan bahwa akan terus memantau perkembangan laporan yang disampaikan LIN.
“Kita akan terus memantau laporan masyarakat lewat LIN PBD dan memastikan proses hukum tetap berjalan,” pungkas Dir PBH LIN.

Tinggalkan Balasan