Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

TIFA CENDERAWASIH NEWS

DIPERCAYA DARI YANG TERPERCAYA

Bareskrim Polri Musnahkan 1,02 Kg Sabu Hasil Ungkap Jaringan Narkoba di Riau

admin |

 

TCN || Jakarta – Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,02 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan jaringan narkoba di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di ruang Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Senin (30/3/2026), dipimpin oleh Franciska PS Munthe, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tim Puslabfor, dan tersangka Sugeng bin Kasiono.

Kehadiran unsur Provost Divpropam Polri dalam kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses pemusnahan berlangsung secara transparan serta mencegah adanya penyimpangan terhadap barang bukti.

Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Awaludin Amin, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan dari pengadilan. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan campuran air accu dan air panas sebelum dibuang.

Sebelum dimusnahkan, sebagian sampel sabu terlebih dahulu diuji oleh tim Puslabfor guna memastikan keasliannya sebagai narkotika.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan tersangka Sugeng (35) oleh tim Subdit II Dittipidnarkoba bersama Bea Cukai Riau pada 14 Februari 2026 di wilayah Rokan Hulu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan di Jalan Poros Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket besar berisi sabu yang disimpan dalam tas ransel, serta barang bukti lain berupa ponsel dan sepeda motor.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami peran tersangka dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

“Kami akan melakukan pengembangan jaringan dan memastikan kasus ini disidik hingga tuntas,” tegasnya. (NP/RED)

Sumber : Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini