Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

TIFA CENDERAWASIH NEWS

DIPERCAYA DARI YANG TERPERCAYA

Ditresnarkoba Polda Papua Tengah Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

admin |

Tifacenderawasihnews. Com

Nabire, Papua Tengah | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Tengah menggelar press release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berlangsung di Ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Tengah, Senin (16/03/2026) pukul 14.00 WIT.

Barang bukti sabu seberat 100,73 Gram

Kegiatan tersebut disampaikan langsung oleh AKBP Dominggos De F. Ximenes, S.H., S.I.K., M.H. di hadapan sejumlah awak media. Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan kronologi pengungkapan kasus, identitas tersangka, serta barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Ditresnarkoba Polda Papua Tengah.

Proses pemusnaan sabu dengan cara di blender dan di buang

Press release ini turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), perwakilan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Bidang Humas Polda Papua Tengah, serta penasihat hukum tersangka.

Kasus ini bermula pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 18.20 WIT, saat anggota Ditresnarkoba Polda Papua Tengah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Futsal Lama, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 20.00 WIT, petugas melakukan pemetaan lokasi serta pemantauan di sekitar area yang dimaksud. Dalam proses pemantauan, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas kemudian mendekati dan mengamankan pria tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan awal, ditemukan 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan lakban warna hitam.

Setelah dilakukan interogasi di lokasi, yang bersangkutan mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di rumah kos miliknya di Jalan Busiri Ujung, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi kos tersangka.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa:

50 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong plastik bening; 51 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kaleng astor; 2 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam tas pinggang merek Skechers warna biru dongker.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Tengah guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Identitas Tersangka

Inisial : HI, Umur : 38 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia

Pekerjaan : Belum Bekerja, Alamat : Jl. Perintis, Kelurahan Perintis, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain:

104 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 tas pinggang merek Skechers warna biru dongker, 1 alat hisap (bong)

1 sendok takar warna putih, 1 korek gas, 1 timbangan digital merek Harnic, 1 pack plastik cetik ukuran 4×6, 1 sedotan plastik warna hijau, 1 kantong plastik bening ukuran kecil, 1 kaleng astor

1 tas punggung merek Eiger warna biru campur abu-abu

17 sedotan plastik ukuran sedang berwarna bening garis merah putih, 1 unit handphone Xiaomi 14T warna hitam, 1 kartu SIM Telkomsel dengan nomor 082333338948.

Berdasarkan hasil penimbangan dan penyisihan barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Papua pada 9 Maret 2026, terhadap 104 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, diperoleh hasil sebagai berikut:

Berat bersih keseluruhan: 100,93 gram, Disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium: 0,10 gram, Disisihkan untuk pembuktian di persidangan: 0,10 gram, Sisa barang bukti: 100,73 gram yang selanjutnya dimusnahkan pada tahap penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tersangka HI disangkakan telah melakukan tindak pidana narkotika dengan cara menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam:

Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polda Papua Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Papua Tengah.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini