Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

TIFA CENDERAWASIH NEWS

DIPERCAYA DARI YANG TERPERCAYA

Polres Nabire Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMPN 4, Warga Diminta Tidak Terprovokasi

admin |

Tifacenderawasihnews. Com

TCNews||Nabire, Papua Tengah | Kepala Kepolisian Resor Nabire menggelar konferensi pers pra-rilis terkait kasus pengeroyokan terhadap siswa SMP Negeri 4 Nabire berinisial CRP (14).

Konferensi pers yang berlangsung di Ruang Kapolres Nabire pukul 09.30 WIT tersebut dipimpin langsung Kapolres Nabire dan didampingi Kanit Reskrim Polres Nabire. Rabu ( 21/1/2026 )

Kapolres Nabire AKBP. Samuel D. Tatiratu, S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIT di depan SD Yapis Nabire, Jalan Surabaya.

Perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi dengan Nomor LP/28/I/2026/SPKT Polres Nabire, Polda Papua Tengah, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan karena melibatkan anak di bawah umur.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 80 Ayat 1 jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp.72 juta.

Selain itu, terhadap pelaku yang telah berusia dewasa (20 tahun) juga dikenakan Pasal 170 KUHP lama tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, serta disesuaikan dengan Pasal 262 KUHP baru yang mengatur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V.

Sementara itu, terhadap terduga pelaku berusia 17 tahun diberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk ketentuan diversi, dengan mempertimbangkan usia, latar belakang, serta kepentingan terbaik bagi anak.

Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengesampingkan perlindungan terhadap korban.

Kapolres Nabire menegaskan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh opini publik maupun informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila kedua belah pihak sepakat menempuh jalur mediasi atau perdamaian, Polres Nabire siap memfasilitasi secara resmi.

Selain itu, Kapolres mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi dan membina anak-anaknya agar tidak terlibat dalam tawuran, pengeroyokan, maupun perundungan, karena setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum dan Indonesia adalah negara hukum.

( RED )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini