Seluruh Fraksi DPRK Teluk Bintuni Sepakati Ranperda APBD 2026 Menjadi Perda, Ini Yang Di Sampaikan Bupati Yohanis Manibuy
TCNews || Bintuni, Papua Barat — Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRK Teluk Bintuni Masa Sidang I Tahun 2025 yang digelar di Bintuni, Rabu (17/12/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRK Teluk Bintuni dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota DPRK, Bupati Teluk Bintuni Yohanes Manibuy beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan instansi vertikal di Kabupaten Teluk Bintuni.
Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Teluk Bintuni menjadi agenda utama dalam rapat paripurna tersebut. Dalam penyampaiannya, masing-masing fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, dengan sejumlah catatan dan rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan anggaran ke depan.
Fraksi-fraksi DPRK menekankan pentingnya pelaksanaan APBD yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Teluk Bintuni. Selain itu, fraksi juga mengingatkan pemerintah daerah agar memperkuat pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Teluk Bintuni Yohanes Manibuy SE MH dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas persetujuan seluruh fraksi DPRK Teluk Bintuni terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh masukan dan rekomendasi fraksi sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Persetujuan ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Pemerintah daerah berkomitmen untuk melaksanakan APBD Tahun Anggaran 2026 secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat Teluk Bintuni,” ujar Bupati.
Dengan disetujuinya Ranperda APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2026 oleh seluruh fraksi DPRK, rapat paripurna kemudian secara resmi menetapkan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada tahun anggaran mendatang.
(RED)

Tinggalkan Balasan