30 Paket Ganja Digagalkan Masuk Nabire, Kapolres Pimpin Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti
Tifacenderawasihnews. Com
TCNews || Nabire, Papua Tengah | Kepolisian Resor (Polres) Nabire melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar press release pengungkapan tindak pidana narkotika jenis ganja yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Nabire Iptu Hardiman Irianto Sirait, S.H. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Nabire, Rabu (17/12/2025).

Press release ini turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Nabire, personel Sat Resnarkoba yang terlibat langsung dalam pengungkapan kasus, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Nabire, yakni Ibu Ema Kristina Dogomo, S.H., selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R).

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Nabire menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pemuda yang diduga menguasai dan menyimpan narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti informasi itu, pada Sabtu (06/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIT, personel Sat Resnarkoba Polres Nabire melakukan penyelidikan, pemetaan, dan observasi di sekitar Jalan Baru, Kelurahan Girimulyo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire.
Sekitar pukul 08.20 WIT, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DM (21). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 (tiga puluh) paket atau bungkus besar narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas ransel berwarna hijau dan berada dalam penguasaan terduga pelaku.
Kapolres Nabire menambahkan, saat proses pengamanan menuju Mapolres Nabire, tepatnya di lampu merah Karang Tumaris, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri serta melukai salah satu personel Sat Resnarkoba dengan cara menggigit paha kiri dan kanan. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan situasi dapat dikendalikan oleh petugas.
“Sekitar pukul 09.00 WIT, terduga pelaku beserta barang bukti tiba di Kantor Sat Resnarkoba Polres Nabire untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Kapolres
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari Jayapura, yang dibeli saat terduga pelaku berada di atas KM Labobar dengan tujuan Nabire. Barang haram tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri serta diedarkan di wilayah Kota Nabire.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Nabire juga melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 30 paket ganja hasil pengungkapan kasus tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sebagai bentuk komitmen Polres Nabire dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh Kapolres Nabire, Kasat Resnarkoba, para Pejabat Utama Polres Nabire, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Nabire sebagai wujud sinergitas, transparansi, dan akuntabilitas antarpenegak hukum, serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Nabire juga menyampaikan imbauan tegas terkait bahaya penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan pelajar dan generasi muda.
“Narkotika dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih berperan aktif dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tegas Kapolres.
( RED )

Tinggalkan Balasan