Pemkab Nabire Tegaskan Penjualan Kembang Api Tidak Dilarang, Perizinan dan Pengawasan Diatur Ketat Demi Keamanan dan Toleransi Natal–Tahun Baru
Tifacenderawasihnews. Com
TCNews || Nabire, Papua Tengah | Pemerintah Kabupaten Nabire menegaskan bahwa penjualan kembang api tidak pernah dilarang, namun diatur secara ketat melalui mekanisme perizinan dan pengawasan guna menjaga keamanan, ketertiban, serta toleransi antarumat beragama menjelang Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Nabire, H. Burhanuddin Pawennari, dalam pertemuan resmi yang berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Nabire. Pertemuan ini turut dihadiri Ketua dan jajaran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKSAG), Kepala Kesbangpol, Kepala Distrik Nabire Kota, dua distributor kembang api, Kasat Pol PP, Kabid Perdagangan, serta perwakilan Kementerian Agama Provinsi Papua Tengah.

Wakil Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire tidak menghambat aktivitas usaha masyarakat, termasuk pedagang kecil dan pelaku UMKM musiman penjual kembang api. Pemerintah hadir untuk mengatur dan mengawasi agar kegiatan ekonomi berjalan seiring dengan keamanan dan kenyamanan publik.

“Perlu kami tegaskan, Pemerintah Kabupaten Nabire tidak menerbitkan izin penjualan kembang api. Pemda hanya mengeluarkan rekomendasi administratif kepada distributor untuk selanjutnya mengurus izin resmi kepada Polri, baik di Mabes Polri maupun Polda Papua Tengah,” tegas Wakil Bupati.
Ia menjelaskan bahwa Bupati Nabire, Mesak Magai, telah menerbitkan rekomendasi resmi kepada dua distributor, yakni Saudara Hamsun pada 18 September 2025 dan Saudara Yanto pada 20 Oktober 2025, untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kewenangan penerbitan izin sepenuhnya berada pada Polri, dalam hal ini Kabaintelkam Mabes Polri dan Direktorat Intelkam Polda Papua Tengah. Hal ini sudah menjadi mekanisme nasional dan bukan kebijakan baru,” tambahnya.
Wakil Bupati juga menegaskan bahwa pengaturan dan penertiban kembang api telah dilakukan setiap tahun, dan pada tahun ini pengawasan lapangan diperkuat melalui Satpol PP, bekerja sama dengan aparat keamanan. Hal tersebut juga diakui oleh kedua distributor yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Terkait ketentuan teknis, izin Polri diberikan secara terbatas dan spesifik, mencakup merek, ukuran, dan jenis kembang api. Untuk Hamsun, izin hanya mencakup satu merek dan satu ukuran tertentu, sedangkan Yanto hanya diizinkan memperdagangkan merek Pegasus dan Vimex.
Adapun merek lain di luar izin tersebut tidak diperbolehkan beredar dan diperdagangkan di wilayah Kabupaten Nabire.
“Jika ditemukan kembang api berukuran 1,9 inci ke atas atau tidak sesuai rekomendasi dan izin Polri, maka aparat berwenang akan melakukan penyitaan dan penindakan hukum sesuai peraturan Kapolri,” jelas Wakil Bupati.
Selain aspek keamanan, pengaturan ini juga mempertimbangkan nilai toleransi dan kekhusyukan ibadah umat Kristiani, khususnya pada puncak rangkaian ibadah Natal yang berlangsung pada 24, 25, dan 26 Desember. Penggunaan kembang api yang menimbulkan ledakan diharapkan tidak dilakukan pada waktu-waktu tersebut agar ibadah berjalan aman dan khusyuk.
Sejalan dengan itu, FKUB dan BKSAG Kabupaten Nabire mengimbau masyarakat agar pada 31 Desember, penggunaan petasan dan kembang api dibatasi, dengan waktu paling lambat pukul 21.00 WIT, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
FKUB juga menjelaskan bahwa penjualan kembang api yang menimbulkan ledakan dibatasi jenis dan waktunya, yakni hanya untuk petasan dengan daya ledak sangat rendah, khususnya petasan anak-anak sebelum 27 Desember 2025. Sementara pada 27–31 Desember, penjualan kembang api dapat dilakukan sesuai izin dan ketentuan yang berlaku, tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah.
Menutup pernyataannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pembatasan usaha rakyat, melainkan upaya pengelolaan dan pengawasan agar aktivitas ekonomi berjalan tertib dan bertanggung jawab.
“Selama sesuai aturan dan memiliki rekomendasi serta izin dari Polri, silakan berjualan. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka pemerintah daerah bersama aparat keamanan akan bertindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Nabire berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi mewujudkan suasana aman, damai, dan harmonis dalam menyambut Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Nabire.
( RED )

Tinggalkan Balasan