Menyikapi Dugaan Penyalagunaan DD Disalah satu Desa di Distrik Misool Timur, Ketua DPD LIN PBD Angkat Bicara
TCNews|| Sorong, PBD – Tujuan utama dana desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan kualitas hidup warga desa melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat.
Dana desa juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara keseluruhan. Dengan demikian, dana desa dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan mengurangi kemiskinan.
Penyalahgunaan dana desa dapat memiliki konsekunsi yang serius baik secara hukum maupun administrasi.
Menyikapi penggunaan dana desa yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan patut diduga fiktif oleh aparat kampung disalah satu desa diwilayah Misool Timur, Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara Papua Barat Daya, Jackson Sambow mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dari penggunaan dana tersebut.
“Sebagai lembaga yang independen dengan fokus utama pada kegiatan investigasi dan pengawasan tentunya kami dari LIN PBD mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran dana desa TA 2024 di salah satu desa yang ada di Misool Timur yang beberapa kegiatannya diduga fiktif,” terang Jackson kepada media ini, Jumat (12/12/2025)
Menurut Jackson, jumlah anggaran yang ada seharusnya berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, baik melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar maupun program layanan dasar.
“Faktanya sampai saat ini, menurut beberapa warga yang ditemui dan siap memberikan kesaksian bahwa terdapat sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi dilapangan serta adanya kejanggalan dalam pendistribusian dan pelaksanaan,” ujarnya.
Dijelaskan Ketua DPD LIN PBD ada 6 poin dari dana desa tersebut yang diduga fiktif.
1. DDS Tahap I Poin 10 tentang Ketahanan Pangan
2. DDS Tahap II Poin 7 Tentang Dana Rujukan Pasien Rawat Inap
3. DDS Tahap II Poin 12 Tentang Penyertaan Modal BUMKAM
4. ADD Tahap I Poin 19 Tentang Kepemudaan dan Olahraga
5. ADD Tahap I Poin 20 Tentang PKK
6. ADD Tahap III Poin 10 Tentang Rehab Sarpras Pemerintahan (Rehab Rumah Kepala Kampung.
“Terkait dengan temuan-temuan yang diduga fiktif tersebut, dalam waktu dekat kami dari DPD LIN PBD akan menindaklanjutinya ke pihak APH dalam hal ini pihak Polres Raja Ampat,” tegas Jackson.
Ditambahkan Jackson, DPD LIN PBD akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya indikasi kerugian negara atau penyimpangan anggaran.
“Kita akan bekerjasama dengan pihak APH jika ditemukan indikasi kerugian atau penyimpangan keuangan/anggaran kami tidak akan ragu mendorong ke proses hukum, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana dari pemerintah benar-benar menyentuh langsung ke masyarakat,” pungkas Jackson.
(Red)

Tinggalkan Balasan