Kejaksaan Negeri Nabire Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Melalui Lelang Barang Rampasan
Tifacenderawasihnews. Com
TCNews || Nabire, Papua Tengah | Kejaksaan Negeri Nabire kembali menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Pada Selasa, 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Nabire melaksanakan konferensi pers sekaligus menyerahkan hasil lelang barang rampasan kepada para pemenang lelang dan PT Bank Pembangunan Daerah Papua sebagai penerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Melalui kegiatan lelang yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, total Rp 162.670.000 dari barang rampasan tindak pidana korupsi berhasil dipulihkan untuk negara. Proses ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN JAP, tanggal 6 Februari 2024.

Barang-barang yang dilelang terdiri dari alat berat dan kendaraan, antara lain satu unit excavator Hyundai serta tiga unit dump truck Toyota Dyna. Seluruh barang tersebut laku dengan penawaran kompetitif dan dimenangkan oleh A. Sainal Abidin.

Selain lelang barang rampasan perkara korupsi, Kejaksaan Negeri Nabire juga melaksanakan penjualan langsung barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan dan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor KEP-230/R.1.17/Kpa.5/10/2025. Penjualan langsung berlangsung pada 8 Desember 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dengan terbuka, profesional, dan disaksikan oleh pejabat lelang, pegawai Kejaksaan, serta masyarakat.

Barang rampasan yang terjual melalui penjualan langsung mencakup:
Kendaraan bermotor, seperti sepeda motor Yamaha Vixion, Jupiter Z1, Honda Verza, dan Honda Beat Street. Bahan makanan, berupa beras berbagai jenis dan kemasan. Barang elektronik, seperti telepon seluler Samsung, OPPO, Realme, hingga Redmi. Kayu olahan jenis Merbau, dengan total ratusan keping berbagai ukuran.
Dari penjualan langsung tersebut, negara memperoleh Rp 90.010.000. Total keseluruhan penerimaan yang disetorkan sebagai PNBP berjumlah Rp 252.680.000, dan seluruhnya telah diserahkan kepada PT Bank Papua.
Kejaksaan Negeri Nabire menegaskan bahwa seluruh rangkaian lelang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional, baik melalui platform resmi lelang.go.id maupun penjualan langsung. Proses dilakukan dengan pengawasan ketat pejabat lelang, Kejaksaan Negeri Nabire, serta saksi-saksi yang hadir.
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemulihan kerugian negara melalui lelang barang rampasan merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap kasus korupsi hingga tuntas. Pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara harus dilakukan secara optimal dan transparan. Ini adalah janji kami untuk memperkokoh integritas negara dan mengamankan hak-hak rakyat yang dirampas,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Nabire berharap keberhasilan ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi, serta menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam memulihkan setiap kerugian yang timbul akibat tindakan melawan hukum.
( RED )

Tinggalkan Balasan