Hentikan 20 mmscfd gas cair kilang Tangguh : PUE Diduga Ilegal dan Gubernur diminta meninjau kembali Peraturan Daerah Provinsi PB
TCNews|| Papua Barat – Menanggapi rencana pengirimanan perdana gas cair 20 mmscfd dr kilang Tangguh, Ibu Theresia Lusianak, perempuan asal Teluk Bintuni dengan posisi sebagai PR (Public Relation) PT. PADOMA (Papua Doberai Mandiri) menyatakan bahwa bahwa PT. PUE (Papua Ubadary Energy) yang mengklaim diri sebagai anak perusahaan PT PADOMA untuk melakukan penjualan jatah gas cair dari kilang Tangguh perlu dipertanyakan keabsahannya baik menurut skema managementnya maupun skema niaganya.
Hal ini disebabkan adanya ketidakjelasan legalitas dari PT PUE sebagai anak perusahaan PT. PADOMA sehingga dapat menimbulkan cacat hukum dan berpotensi merugikan daerah dan BUMD sebagai local content.
Lebih lanjut, perempuan yang memiliki pengalaman di bidang migas ini memberikan empat pertanyaan mendasar yang harus dijawab Pemerintah Provinsi adalah
1. Kuota LNG itu diberikan kepada siapa? Pemprov Papua Barat kah, BUMD kah, atau PUE yang status hukumnya dipertanyakan ?
2. Jika kuota diberikan ke PUE, kapan PUE dibentuk sebagai anak perusahaan dari PT. PADOMA ? Tidak ada bukti prosedur hukum yang sah
3. Mengapa anak perusahaan bisa lahir di masa Plt Direktur ? Padahal pembentukan perusahaan baru atau anak perusahaan lainnya sebagai holding company hanya boleh dilakukan management yang defenitif
4. Apakah sudah pernah digelar Rapat Umum Pemegang Saham PT. PADOMA guna melahirkan PT. PUE yang kemudian diberi hak untuk mengubah skema niaga terhadap pemanfaatan jatah gas cair 20 mmscfd dari kilang Tangguh ??
5. Apakah hasil RUPS tersebut telah dipaparkan dalam hearing kepada DPRP untuk mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme hukum guna menjamin kebasahan terhadap skema management PT. PUE ?
Pernyataan Kadis ESDM Papua Barat, Sammy Saiba, yang mengakui keberadaan PUE harus dipertanyakan. Dasar hukum apa yang digunakan beliau, jika pendirian PUE sendiri tidak memenuhi syarat legal formal anak perusahaan PT PADOM.
Ada empat pertanyaan mendasar yang harus dijawab Pemerintah Provinsi dan BUMD:
1. Kuota LNG itu diberikan kepada siapa? Pemprov, BUMD, atau PUE yang status hukumnya dipertanyakan?
2. Jika kuota diberikan ke PUE, kapan PUE dibentuk sebagai anak perusahaan? Tidak ada bukti prosedur hukum yang sah.
3. Mengapa anak perusahaan bisa lahir di masa Plt Direktur? Padahal pembentukan hanya boleh dilakukan Direktur Utama definitif.
4. Apakah pernah ada RUPS? Tanpa RUPS, seluruh aktivitas PUE berpotensi ilegal.
Pernyataan Kadis ESDM Papua Barat, Sammy Saiba, yang mengakui keberadaan PUE harus dipertanyakan. Dasar hukum apa yang digunakan beliau, jika pendirian PUE sendiri tidak memenuhi syarat legal formal.
Selain itu, Gubernur Papua Barat selaku pihak yang memberikan rekomendasi kepada PT PUE untuk mengubah skema management maupun skema niaga terhadap penjualan gas cair tersebut terikat oleh Perda Provinsi Papua Barat nomor 5 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perda Provinsi Papua Barat nomor 12 tahun 2007 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri (PADOMA) dan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 beserta turunannya tentang Otomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Mengubah skema management dan mengubah skema niaga dengan mengatasnamakan anak perusahaan PT. Padoma guna mengelola core bussines BUMD ini tanpa mengikuti prosedur hukum adalah tindakan melanggar hukum dan memiliki konsekuensi hukum serius.
Karena itu, perempuan yang juga menjabat sebagai Direktur Umum PT. PADOMA GLOBAL NEO ENERGI (PGNE) ini menyarankan dan meminta kepada Gubernur Papua Barat agar menunda penjualan perdana gas cair 20 mmscfd (setara 2 cargo) dari kilang Tangguh tersebut guna bersama kita sehatkan BUMD ini yang sudah sejak lama tidak sehat dan makin tidak sehat sejak diberlakukannya jabatan plt yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT. PADOMA. (*)
Sumber: Kaka Tere, Sapaan akrabnya juga sec.

Tinggalkan Balasan