Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

TIFA CENDERAWASIH NEWS

DIPERCAYA DARI YANG TERPERCAYA

Dalam 90 Hari, Polres Nabire Bongkar 17 Kasus Kriminal: Satu Pelaku Ternyata Pembunuh Berantai

admin |

Tifacenderawasihnews. Com

TCNews || Nabire, Papua Tengah | Kepolisian Resor Nabire merilis capaian pengungkapan kasus kriminal menonjol dalam tiga bulan terakhir, dari September hingga November 2025. Sebanyak 17 kasus berhasil diungkap, meliputi pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian di rumah warga. Pemaparan disampaikan pada konferensi pers di Mapolres Nabire, Kamis (20/11/2025)

Melalui jajaran Satreskrim, Kapolres Nabire menjelaskan bahwa tren kriminalitas dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan peningkatan, khususnya kasus curas dan pencurian. Meski dihadapkan pada keterbatasan sarana dan prasarana, Polres Nabire menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya penegakan hukum dan menjaga stabilitas keamanan.

Keamanan bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi tugas bersama seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, TNI, serta para tokoh adat dan tokoh masyarakat,” ujar Kapolres

Salah satu kasus yang menonjol adalah tertangkapnya JB (28), warga KPR Selawini, yang terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan, termasuk pembunuhan. JB ditangkap usai melakukan curas terhadap korban Nur Hikmah Awliya di Jalan Kristina Martha Tiahahu, Kalibobo, setelah memukul korban dari belakang dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

Korban yang masih sadar sempat meminta pertolongan warga, hingga akhirnya pelaku diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dalam pengembangan penyidikan, JB diketahui terlibat dalam tiga tindak pidana lain, yaitu:

1. Curas di wilayah Kalibobo — 30 Oktober 2025

2. Penganiayaan berat di depan Lapas Kelas IIB Nabire terhadap Muhammad Rafli Dermawan yang mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh

3. Pembunuhan terhadap Agus Trianto, di area pembuatan batako, pada 16 November 2025 pukul 04.00 WIT

Untuk kasus pembunuhan, pelaku tidak beraksi sendiri. Dua rekannya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku JB dijerat pasal berlapis, antara lain:

Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat (ancaman 5 tahun penjara)

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman 15 tahun)

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman 20 tahun)

1. Pencurian di Café Star, Kalibobo

Tersangka berinisial FP (18), warga Sanoba, ditangkap setelah menodong korban dengan pisau dan membawa kabur dua handphone dan sebuah tas milik korban Intan. Aksi terjadi pada 2 November 2025 pukul 03.30 WIT. Barang bukti berupa dua handphone, jaket hitam, dan sebilah pisau telah diamankan.

FP dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

2. Pencurian di Jalan Surabaya, Karangmulia

Pada 9 November 2025 malam, pelaku AY, warga Dogiyai, masuk ke rumah korban Rian saat korban tertidur dan mengambil laptop serta handphone. Berdasarkan laporan dan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan.

AY dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dalam konferensi pers, Polres Nabire juga memaparkan bahwa sejumlah pelaku yang berhasil ditangkap dalam tiga bulan terakhir berasal dari wilayah Dogiyai, Deiyai, Paniai, dan sebagian dari Intan Jaya. Informasi ini sebelumnya juga menjadi perhatian tokoh adat, tokoh masyarakat, dan jajaran pemerintah daerah dalam pertemuan di Aula Wicaksana Polres Nabire.

Kami menyampaikan ini bukan untuk menyinggung pihak mana pun, tetapi sebagai bentuk keprihatinan bersama terhadap tantangan keamanan di Nabire sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah,” tegas pihak Polres.

Polres Nabire turut menyoroti persoalan narapidana kabur yang beberapa kali terjadi selama setahun terakhir. Setelah dilakukan koordinasi dengan Kapolda Papua Tengah dan Ditjen Lapas, ditemukan bahwa Lapas Kelas IIB Nabire menghadapi kekurangan sarana prasarana serta personel pengamanan.

DPO telah diterbitkan untuk para napi yang melarikan diri, dan Polres berharap mereka segera ditemukan dan diamankan kembali.

Di akhir penyampaian rilis, Polres Nabire mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu mengamankan pelaku kejahatan di beberapa lokasi. Dukungan warga dinilai menjadi elemen penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus-kasus menonjol.

Keamanan Nabire sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan kolaborasi masyarakat, seluruh unsur pemerintah, dan aparat keamanan, situasi kamtibmas dapat terus kita jaga,” tutupnya

( RED )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini