Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

TIFA CENDERAWASIH NEWS

DIPERCAYA DARI YANG TERPERCAYA

DPRK Paniai Resmi Bentuk Pansus Anti- Militerisme, Respons Aspirasi Masyarakat Ekadide, Yagai, dan Kebo

admin |

 

TCNews|| PANIAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait isu anti-militerisme melalui Sidang Paripurna pada 13 November 2025. Langkah ini diambil atas desakan aspirasi masyarakat dari 24 distrik dan 216 kampung di seluruh kabupaten, khususnya Distrik Ekadide, Agadide, Yagai, dan Kebo, yang disampaikan melalui Koalisi Masyarakat Anti-Militerisme (KOMAN) Paniai.

Masyarakat menyatakan sikap tegas menolak kehadiran personel TNI/Polri non-organik di wilayah mereka. Pernyataan sikap yang dirampungkan mencakup 10 poin utama, di antaranya:

– Penolakan keras terhadap masuknya TNI/Polri non-organik ke Distrik Yagai dan Kebo.
– Permintaan penarikan segera militer non-organik dari Paniai ke Jakarta.
– Penarikan marinir dari Ekadide dan Agadide, serta penolakan kehadiran di Yagai, Kebo, dan pelosok Paniai.
– Kutukan terhadap pembangunan pos militer di Ekadide-Agadide dan rencana kedudukan di seluruh pelosok.
– Desakan pencabutan surat perintah penempatan militer non-organik di Paniai dan Papua.
– Penolakan Undang-Undang yang mengizinkan fungsi militer di ruang publik.
– Seruan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Kementerian Pertahanan menarik seluruh personel organik dan non-organik dari Enarotali, Paniai, dan Papua.
– Penarikan total pasukan TNI/Polri organik dan non-organik dari Paniai serta seluruh Papua.
– Desakan kepada pemerintah daerah dan pusat untuk menghormati hak-hak adat dan kedaulatan rakyat.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Paniai, Yanuarius Yumai S.Pd.K, pembentukan Pansus ini dipicu oleh trauma mendalam yang dialami warga akibat penempatan militer. “Pendropan militer membuat masyarakat Paniai trauma. Mereka mendesak kami untuk membentuk Pansus dan menindaklanjuti pernyataan sikap mereka. Pada 13 November 2025, kami resmi membentuknya di ruang sidang DPRD secara terbuka,” ujar Yumai.

Ia menekankan komitmen DPRD untuk bertindak sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga masyarakat adat Paniai. “Kami akan dorong ini tanpa lepas dari undang-undang, untuk melindungi kaum tikmas yang kita cintai. Mohon dukungan moral dan material dari semua pihak sebagai wujud kolaborasi bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pansus, Melianus Yatipai SH, menegaskan bahwa Pansus akan menindaklanjuti aspirasi secara prosedural berdasarkan dasar hukum yang kuat. “Pernyataan sikap dari warga Ekadide, Yagai, Kebo, dan seluruh Paniai benar-benar mencerminkan trauma mereka. Kami butuh dukungan moral dan material untuk menjaga kaum tikmas ini,” katanya.

Yatipai merujuk pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat, serta Pasal 1 ayat (3) tentang negara hukum. Ia juga menyebut UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua (Otsus Jilid II), Pasal 43 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang pengakuan hak ulayat masyarakat adat, serta Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Lebih lanjut, Pansus mengacu pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 9 dan 10) yang membagi kewenangan pusat-daerah, termasuk urusan pertahanan sebagai absolut pusat tapi tetap menghormati otonomi dan hak adat.

“Keberadaan militer organik dan non-organik di Paniai mengganggu mental dan karakter rakyat, yang justru fundamental bagi kedaulatan negara. Kami tegaskan pentingnya menjaga kedaulatan sesuai amanat UUD 1945. Apa yang rakyat inginkan, itulah yang kita lakukan,” tutup Yatipai.

Pembentukan Pansus ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemerintah pusat, sambil menjaga stabilitas di wilayah Papua yang rawan konflik. DPRD Paniai berjanji akan memantau dan melaporkan perkembangan secara berkala.

Penulis: Jeri P.Degei

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini