DPR Papua Tengah Murka! Wakil Ketua III Bekies Sony Kogoya Kecam Pembakaran Mahkota Cenderawasih: “Ini Pelecehan Terhadap Martabat Orang Papua!”
Tifacenderawasihnews. Com
TCNews |Nabire, Papua Tengah | Suasana panas meletup dari Tanah Papua. Wakil Ketua III DPR Papua Tengah, Bekies Sony Kogoya, melontarkan kecaman keras terhadap tindakan pembakaran Mahkota Cenderawasih, simbol kebesaran masyarakat adat Papua, yang dilakukan oleh pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Papua.
Menurut Bekies, meskipun insiden itu terjadi di wilayah Provinsi Papua induk, namun dampaknya mengguncang seluruh hati masyarakat adat di Tanah Papua. Ia menilai aksi tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan penghinaan terhadap martabat kolektif orang asli Papua (OAP).
“Pembakaran mahkota adat Cenderawasih merupakan bentuk pelecehan budaya dan diskriminasi etnis. Simbol budaya Papua dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang. DPR Papua Tengah mengecam keras tindakan tersebut,” tegas Bekies saat dikonfirmasi awak media Rabu (22/10/2025) di Nabire.
Bekies menjelaskan, Mahkota Cenderawasih bukan sekadar atribut hiasan, melainkan lambang kehormatan, persatuan, dan identitas masyarakat adat Papua yang diwariskan secara turun-temurun oleh para leluhur.
“Mahkota Cenderawasih adalah simbol pemersatu masyarakat adat Papua. Tindakan membakarnya sama saja mencederai nilai kebinekaan dan merusak identitas budaya bangsa,” ujarnya
Dalam pandangan hukum, Bekies menilai tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum serius, karena bersentuhan langsung dengan perlindungan terhadap identitas budaya dan larangan diskriminasi etnis.
Ia kemudian merinci sejumlah aturan dan pasal yang berpotensi dilanggar, antara lain:
Pasal 281 ayat (3) UUD 1945 yang menjamin perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat adat.
Pasal 156A KUHP, yang melarang tindakan mengandung kebencian terhadap golongan ras atau etnis tertentu.
Pasal 406 KUHP, tentang perusakan barang milik orang lain, termasuk simbol budaya milik komunitas adat.
UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, khususnya Pasal 4 dan 16.
UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menegaskan kewajiban negara melindungi ekspresi budaya lokal.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 28 dan 36, yang menjamin hak masyarakat adat mempertahankan identitas budaya dan bebas dari diskriminasi.
Bekies menegaskan, Indonesia adalah negara majemuk yang berdiri di atas semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, di mana keberagaman budaya justru menjadi kekayaan nasional yang harus dijaga, bukan dihancurkan.
“Sebagai bangsa yang beradab, kita wajib menghormati dan melestarikan simbol-simbol budaya, termasuk budaya masyarakat adat Papua. Mahkota Cenderawasih bukan benda biasa, itu adalah lambang jiwa dan harga diri orang Papua,” tutupnya
( RED )

Tinggalkan Balasan