Ketua Umum DPP LIN Tegaskan, Andrew Warmasen Ketua LIN DPD PBD
TCNews|| Sorong, PBD – Ketua Umum DPP Lembaga Investigasi Negara periode 2025-2030 sesuai Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU 0000886.AH.01.08 Tahun 2025, Robi Irawan Wiratmoko menegaskan bahwa
tidak pernah mengeluarkan SK Kepengurusan kepada siapa pun diwilayah Papua Barat Daya Selain Andrew Warmasen. Tegas Robi melalui Voice Note dan Percakapan Via Whatsapp, Rabu (08/10/2025) malam.
“Saya selaku Ketua DPP Lembaga Investigasi Negara dengan ini menyatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan di Wilayah Provinsi Papua Barat Daya selain kepada Andrew Warmasen sebagai Ketua,” terang Ketum
Ketum menjelaskan bahwa Surat Keputusan yang menyatakan Andrew Warmasen sebagai Ketua DPD LIN Provinsi Papua Barat Daya ditandatangani pada 02 Oktober 2025.
“Surat yang saya tandatangani pada 02 Oktober 2025 tersebut juga terlampir beberapa pengurus DPD LIN PBD lainnya, jadi apabila ada orang atau oknum yang mengaku Ketua LIN PBD selain Andrew Warmasen adalah tidak benar dan tidak sah,” tegas Ketum.
Surat Keputusan yang menyatakan Kepengurusan LIN Papua Barat Daya yang di nahkodai oleh Andrew Warmasen tertuang dalam SK Nomor 024-02/Skep/DPP-LIN/DPD-38/X/2025. Tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Negara Provinsi Papua Barat Periode 2025-2028.
“Sekali lagi, ini merupakan SK dari DPP LIN dan satu-satunya di Provinsi Papua Barat Daya yang diketuai oleh Andrew Warmasen, jadi jika ada yang mengaku-ngaku akan dituntut sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Ketum LIN Melalui VN.
(RV)

Tinggalkan Balasan