Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

TIFA CENDERAWASIH NEWS

DIPERCAYA DARI YANG TERPERCAYA

Tempuh Jalur Pra Peradilan, Massa Geruduk PN Palopo Tuntut Keadilan untuk Fangki dan Anugrah

admin |

 

TCN||Palopo – Aliansi Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Kota Palopo menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Palopo sebagai bentuk solidaritas terhadap dua rekan mereka, Fangki dan Anugrah, yang ditangkap pasca demonstrasi 1 September 2025 di Gedung DPRD Kota Palopo.

Aksi tersebut diwarnai dengan pembakaran ban bekas dan bentangan spanduk bertuliskan “Keadilan untuk Fangki dan Anugra” serta “Selamatkan Demokrasi di Kota Palopo.” Senin 6 Oktober 2025

Massa aksi menilai penangkapan yang dilakukan Polres Palopo sarat dengan pemaksaan dan berupaya menjerat keduanya dengan status tersangka. Mereka juga menuding proses hukum yang dijalankan tidak sesuai prosedur.

Jenderal Lapangan, Juand, menyampaikan kritik keras terhadap langkah aparat.

“Proses hukum yang dilakukan oleh Polres Kota Palopo merupakan upaya arogansi dan kriminalisasi terhadap Fangki dan Anugra, karena kami menilai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik banyak kejanggalan dan tentunya menyalahi aturan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Armin Wajenlap menegaskan bahwa pihaknya menempuh jalur pra peradilan dengan sejumlah dasar hukum. Ia merinci dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat, di antaranya:

1. Saat Anugrah ditangkap pada 1 September 2025 tidak ada surat perintah penangkapan maupun perintah membawa untuk dilakukan pemeriksaan.

2. Pada hari yang sama, ketika Anugrah ditahan, tidak ada surat perintah penahanan.

3. Pada 2 September 2025, surat penetapan tersangka tidak diberikan kepada Fangki maupun Anugrah, meski sejumlah media sudah menyebut keduanya sebagai tersangka.

4. Pada tanggal yang sama, tidak ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

 

Massa aksi menegaskan akan terus mengawal jalur hukum melalui pra peradilan serta melanjutkan aksi solidaritas hingga kedua rekannya mendapatkan keadilan. (Red)

Narasumber : Armin
Pewarta : Fadly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini