Terkait Tambang, Akan Ada Pertemuan Kembali Antara Pemilik Hak Ulayat, Pemodal dan Forkopimda Manokwari, Lamek Dowansiba: Itu Langkah Keliru
TCN||Manokwari –
Menanggapi hasil pertemuan antara Bupati, Kapolda, Kapolres, dan masyarakat, kami menilai bahwa rencana mengundang kembali pemodal yang sebelumnya telah merusak Alam di Papua Barat Kususnya di Wilayah Kabupaten Manokwari adalah langkah yang keliru dan berpotensi membuka celah hukum baru. Hal ini disampaikan Anggota DPD RI Dapil Provinsi Papua Barat, Lamek Dowansiba, Amd.Par, Kamis, (25/09/2025).
Menurut Lamek Dowansiba, Langkah yang tepat adalah melakukan penertiban serta mengarahkan kegiatan usaha masyarakat melalui jalur yang sah, yakni koperasi sebagai badan usaha. Koperasi memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, dapat mengakses pinjaman perbankan, serta memastikan pencatatan aliran keuangan dilakukan secara transparan. “Jelasnya.
Lanjut lamek menyampaikan, Sebagai contoh, masyarakat telah membentuk beberapa koperasi yang siap menjadi wadah usaha resmi, antara lain:
Koperasi Produsen Meirengkey Meyah Otgesinss,
Koperasi Produsen Warsirawi Mandiri Mulia,
dan Koperasi Merah Putih. Dengan adanya koperasi tersebut, kegiatan ekonomi masyarakat akan lebih tertib, memiliki legalitas kuat, serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Membuka ruang bagi pemodal ilegal justru melemahkan penegakan aturan dan merugikan masyarakat adat bahkan merugikan Negara.”Ujar Lamek.
Lanjut Lamek menyampaikan, bahwa Bapak Kapolda, Kapolres, dan Bupati yang terhormat harus memahami, bahwa izin hanya dapat diberikan kepada badan hukum. Sekarang yang harus ditanyakan: badan hukum apa yang digunakan? Jangan sampai Bapak Kapolda, Bapak Kapolres, dan Bapak Bupati tidak memahami adanya celah hukum di situ. Dengan adanya badan hukum yang sah, pemerintah justru bisa mengendalikan aktivitas usaha secara terbuka dan transparan.
“Kami berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum mengambil keputusan yang bijak, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat serta menegakkan aturan melalui badan usaha yang sah sebagaimana diatur oleh negara,”tegas Lamek.
(Red)

Tinggalkan Balasan