Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

TIFA CENDERAWASIH NEWS

DIPERCAYA DARI YANG TERPERCAYA

Dukung Kapolda Papua Barat dalam Memberantas PETI di Manokwari, Kepala Suku Sejarah: Pentingnya Tertib Hukum Positif dan Adat

admin |

 

TCN||Manokwari – Kepala Suku Sejarah Warsirawi, Serphus Mosyoi menyatakan dukungannya terhadap langkah Kapolda Papua Barat dalam menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah adat Wasirawi dan Sekitarnya. Ia menegaskan, bahwa penertiban ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan bahwa pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai hukum Adat dan hukum Negara. Manokwari, (24/09/2025).

Terkait aksi pemalangan yang terjadi di Bendungan Wariori, Serphus menekankan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan representasi seluruh pemilik hak ulayat. Ia mengklarifikasi bahwa aksi tersebut tidak terinspirasi secara murni dari seluruh masyarakat adat. dan oleh karena itu, tidak dapat dianggap sebagai sikap kolektif pemilik hak ulayat di wilayah tersebut.

Serphus juga menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh Soleman Manseni selaku Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Masni, dimana dalam pemberitaan sebelumnya. Menurutnya, LMA sebagai lembaga resmi di bawah pemerintah seharusnya berperan dalam memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat adat, bukan sebaliknya.

“Penertiban berarti pengelolaan SDA harus dilakukan dengan tertib secara hukum adat dan juga hukum positif. LMA seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendukung proses penegakan hukum, bukan memprovokasi atau memperkeruh suasana,” tegas Serphus.

Ia juga mengingatkan pentingnya penataan yang jelas dan terukur terhadap pengelolaan SDA di wilayah adat. Menurutnya, jika pengelolaan dilakukan tanpa aturan, justru akan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat adat itu sendiri.

“Kalau hutan rusak karena pencuri masuk lewat jendela, siapa yang bertanggung jawab? Semua harus ditata, baik lewat adat maupun hukum positif. Keduanya harus berjalan paralel,” Jelasnya.

Sebagai contoh, ia menyebutkan keberadaan dua koperasi resmi di wilayah tersebut, yang sudah melalui tahapan hukum seperti penyusunan AMDAL dan perizinan, sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan yang bertanggung jawab.

“Kalau hanya atas nama adat tanpa struktur yang jelas, lalu siapa yang akan bertanggung jawab jika alam adat kita hancur? Pencuri pasti takut ditertibkan, karena takut ketahuan,” pungkasnya.

Dengan pernyataan ini, Serphus berharap agar semua pihak, baik masyarakat adat, LMA, maupun aparat pemerintah, dapat duduk bersama, membangun sistem pengelolaan yang adil, tertib, dan berkelanjutan demi masa depan masyarakat adat dan kelestarian lingkungan, namun sebelum saya perlu mendukung penuh tindakan Kapolda Papua Barat dalam memberantas Mafia Tambang Ilegal di Manokwari agar Sumber daya Alam yang ada bisa dikelola oleh masyarakat adat itu sendiri sesuai Regulasi yang tepat, “tutup Sherpus.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini