Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

TIFA CENDERAWASIH NEWS

DIPERCAYA DARI YANG TERPERCAYA

“Skandal Tanah Adat di Sorong: Warga Tuduh Ada Tipu Muslihat Hukum ala Abunawas”

admin |

Tifacenderawasihnesw. Com

TCN ||Sorong, Papua Barat Daya — Masyarakat perlu membuka mata terhadap praktik-praktik licik yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong. Dalam perkara perdata No. 57/Pdt.G/2025/PN Sorong, sebuah perusahaan milik warga negara asing diduga mencoba menguasai tanah adat melalui gugatan yang cacat hukum dan saksi palsu.

Saksi yang dihadirkan hanyalah buruh proyek temporer, tidak memiliki pengetahuan tentang sejarah atau status tanah. Gugatan pun tidak menyertakan dokumen kepemilikan yang sah, dan tidak melibatkan pihak-pihak penting seperti pemerintah daerah dan BPN.

Kami menyerukan kepada Komisi Yudisial untuk segera turun tangan dan mengawasi jalannya persidangan ini. Tanah adat bukanlah komoditas yang bisa dipermainkan oleh mafia tanah internasional. Keadilan harus ditegakkan, dan suara masyarakat Papua harus didengar.

Mari kita kawal proses hukum ini bersama. Jangan biarkan hukum dijadikan alat untuk merampas hak rakyat.

Ayo tandatangani PETISI ini: Mendesak Walikota Sorong untuk mencabut surat-surat izin reklamasi wilayah adat (darat dan pantai) di Distrik Tampagaram, Kota Sorong, Papua Barat Daya, yakni Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 188.45/122/2013, tertanggal 04 November 2013; Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 545/158/2014, tertanggal 15 Desember 2014; dan Izin Reklamasi yang dikeluarkan Walikota Sorong Nomor: 556.1/05, tertanggal 26 Oktober 2016.

Terima kasih

Wilson Lalengke

( Alumni PPPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini