TIFA CENDERAWASIH NEWS

DIPERCAYA DARI YANG TERPERCAYA

Tuntut Pernyataan Presiden Prabowo, DAP Wilayah III Doberay Mendorong Pemerintah Beri Izin Tambang Agar Masyarakat Adat Kelola SDA di Manokwari

admin |

TCN, Manokwari – Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberai mendorong Pemerintah Kabupaten Manokwari, Pemerintah Provinsi Papua Barat dan pemerintah Pusat untuk memberikan Izin Penambangan Emas bagi masyarakat adat di Manokwari untuk mengelola potensi sumber daya alam (SDA) yang dimilikinya dengan berbasiskan kearifan lokal guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat adat.

Sekretaris Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Zhakarias Horota menjelaskan berdasarkan UUD 1945 pasal 33 secara tegas memberikan pengakuan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya milik masyarakat yang dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat.

Menyikapi pernyataan bapak Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya memberikan izin tambang kepada rakyat jika mereka melakukan kegiatan penambangan. Hal ini sejalan dengan semangat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberdayakan ekonomi lokal.

Dalam konteks ini, bapak Prabowo mungkin ingin mendorong kebijakan yang mendukung partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan ekonomi, termasuk penambangan. Dengan memberikan izin tambang kepada rakyat, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Namun, penting untuk diingat bahwa kegiatan penambangan harus dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan. Oleh karena itu, perlu ada regulasi dan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Lanjut Zhakarias menyampaikan, “Kehadiran Negara, untuk melindungi mendorong kesejahteraan masyarakat sehingga segala bentuk usaha – usaha yang dilakukan masyarakat adat dengan mengelola potensi kekayaan alam yang dimilikinya harus didukung penuh oleh pemerintah.

Salah satu upaya Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay dalam hal ini tentunya mendorong kemandirian masyarakat adat Papua secara khusus di Distrik Masni dan Sidey Manokwari agar mereka dapat mengelola potensi sumber daya alam yang dimiliki guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat adat.

“Dewan Adat Papua mendukung masyarakat adat untuk mengelola potensi sumber daya alam baik emas, pasir, batu, dan hasil hutan yang dimiliki serta dikelola dengan berbasiskan asas kekeluargaan baik secara individu atau usaha – usaha bersama masyarakat yang mendukung perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup”kata Horota dikutip dari Doberainews, Selasa (26/8/2025).

Masih lanjut Zhakarias, selama ini pihaknya mendorong agar pemerintah daerah baik Kabupaten Manokwari maupun Provinsi Papua Barat agar dapat mendukung usaha – usaha pertambangan tradisional dengan memberikan izin pertambangan di wilayah Manokwari, Pegaf dan sekitarnya agar aktivitas pertambangan rakyat legal sesuai aturan sehingga berdampak bagi PAD daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Seperti yang sudah kita ketahui semenjak ketua DAP wilayah III Doberai Almarhum Keilopas Meidodga telah mendukung Koperasi Warsirawi Mandiri Mulia dan Koperasi Meirengkey Meyah Otgensinsa
agar masyarakat bisa kelola hasil alam mereka melalui pengelolaan yang berbasiskan kearifan lokal baik kelola bersama, perseroan maupun kerja sama dengan pemodal lokal dalam rangka mengelola tambang emas sehingga memberikan dampak bagi kesejahteraan,”ujarnya.

Zhakarias mengungkap berdasarkan laporan masyarakat, dengan adanya tambang rakyat di wilayah Wasirawi, Warmomi Masni dan sekitarnya telah berdampak nyata terhadap kemandirian ekonomi dan peningkatan ekonomi masyarakat di wilayah itu dan dampak kesejahteraan terasa oleh masyarakat, ada pembangunan infrastruktur jalan, sarana prasarana dan rumah warga. Masyarakat adat yang awalnya tidak memiliki pendapatan, namun dengan hadirnya tambang tradisional, ada peningkatan ekonomi masyarakat, anak – anak bisa sekolah, banyak warga yang bekerja dan menghasilkan pendapatan keluarga.

Dewan Adat Papua wilayah III Doberay ini juga mendorong pemerintah pusat perlu mencari solusi bukan menghentikan usaha – usaha masyarakat adat dalam mengelola hasil alamnya. Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo untuk menertibkan tambang ilegal di Indonesia merupakan hal yang baik, namun pemerintah juga perlu memperhatikan kesejahteraan masyarakat adat.

“Pemerintah tertibkan, tapi solusi apa yang diberikan kepada masyarakat adat. Harus ada solusi agar masyarakat bisa kelola hasil tambang mereka,”imbuhnya.

Ia menyarankan pemerintah keluarkan izin tambang rakyat atau usaha – usaha legal melalui kopermas atau usaha – usaha bersama yang diizinkan pemerintah agar ada pengawasan sehingga berdampak bagi PAD tetapi juga berdampak bagi masyarakat adat. Disisi lain, dengan adanya pengawasan yang terpadu akan berdampak terhadap pelestarian lingkungan hidup.

“Harapan kami, langkah penertibaan dilakukan agar menghindari mafia – mafia tambang dari luar daerah, bukan menutup usaha tambang tradisional yang dikelola masyarakat adat. Saran kami, pemerintah cari solusi, bangun pertemuan bersama masyarakat adat, legalkan usaha tambang tradisional agar masyarakat bisa kelola hasil SDA mereka,”ujarnya.

Terakhir Dewan Adat Papua mendesak Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi Papua Barat agar mendorong aspirasi masyarakat adat untuk memiliki izin pertambangan rakyat sehingga masyarakat adat dapat mengelola potensi alam yang dimiliki secara mandiri sesuai prinsip kearifan lokal demi kemandirian ekonomi masyarakat dan kesejahteraan. (red/dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini