Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

TIFA CENDERAWASIH NEWS

DIPERCAYA DARI YANG TERPERCAYA

Polsek Nabire Kota selesaikan perkara Penganiayaan melalui Restorative Justice.

admin |

Tifacenderawasihnews. Com

TCN || Nabire, Papua Tengah — Senin (25/8/2025) | Unit Reskrim Polsek Nabire Kota berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap orang atau barang melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

 

Kapolsek Nabire Kota, AKP. Suparmin, S.HI saat dikonfirmasi mengatakan, “Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan pada Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00–17.00 WIT bertempat di Aula Polsek Nabire Kota, dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Nabire Kota, IPDA Yefri Iyai, S.H.”

 

“Kasus ini berawal pada Jumat, 22 Agustus 2025, ketika korban inisial EO (47), dianiaya secara bersama-sama oleh tiga terlapor di sekitar Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Oyehe, Distrik Nabire. Peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman terkait masalah keluarga yang akhirnya berujung pada tindak kekerasan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di pelipis serta memar pada wajah dan pundak,” jelas Kapolsek Nabire Kota.

 

Panit Reskrim juga menambahkan, “berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, Unit Reskrim Polsek Nabire Kota kemudian melakukan upaya hukum sesuai ketentuan pasal 170 KUHP. Namun, atas keinginan pribadi korban serta pertimbangan bahwa antara pelapor dan terlapor masih memiliki hubungan keluarga (ipar), kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian melalui Restorative Justice,” tambahnya.

 

Diketahui, dalam proses mediasi, kedua pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Terlapor bersedia memberikan biaya pengobatan sebesar Rp1.500.000 kepada korban, sementara korban menyatakan bersedia mencabut laporan dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut kembali. Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.

 

“Setelah penandatanganan, korban dan para terlapor saling berjabat tangan sebagai tanda perdamaian. Proses mediasi berjalan aman dan lancar hingga selesai, Senin (25/8) pukul 17.00 WIT,” ujar Panit Reskrim Polsek Nabire Kota.

 

Kapolsek Nabire Kota melalui Panit Reskrim menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan salah satu upaya Polri dalam mengedepankan keadilan yang humanis dan kekeluargaan, terutama untuk perkara dengan latar belakang hubungan dekat antar pihak.

( RED )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini