Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

TIFA CENDERAWASIH NEWS

DIPERCAYA DARI YANG TERPERCAYA

Isu Seret nama Kapolres Nabire dalam Kasus Togel Dibantah Keras Penjual

admin |

 

Tifacenderawasihnews. Com

TCN || Nabire – Seorang penjual togel di Nabire akhirnya memberikan klarifikasi usai beredarnya isu yang menyeret nama Kapolres Nabire dalam sebuah perdebatan dengan sekelompok pemuda. Saat di temui awak media Dalam keterangannya di ruang Bareskrim Polres Nabire, Jumat (24/8) malam sekitar pukul 23.00 WIT, ia menegaskan tidak pernah sekalipun mengatasnamakan atau melibatkan Kapolres dalam peristiwa tersebut.

 

“Dalam perdebatan itu saya hanya membicarakan soal usaha saya. Tidak pernah sekalipun saya menyebut atau melibatkan nama Kapolres,” tegasnya.

 

Ia merasa perlu meluruskan kabar tersebut karena dinilai bisa menimbulkan salah tafsir di masyarakat. Menurutnya, isu yang mengaitkan perdebatan dengan institusi kepolisian sama sekali tidak benar dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak ada hubungannya.

 

“Kalau ada yang menyebut-nyebut nama Kapolres, itu bukan dari saya. Saya tidak pernah kaitkan usaha saya dengan pihak kepolisian,” tambahnya.

 

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa perdebatan yang terjadi murni soal keberadaan aktivitas penjualannya dan sama sekali tidak berkaitan dengan aparat kepolisian. Klarifikasi ini, menurutnya, penting agar masyarakat tidak terjebak pada opini keliru.

 

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan soal konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pelanggaran ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta sebagaimana tercantum pada Pasal 45 ayat (3).

 

“Kalau ada yang menuduh tanpa bukti lalu disebarkan di media sosial, itu bisa dikategorikan pencemaran nama baik. Jangan fitnah. Mari kita hargai hukum,” ujarnya menutup klarifikasi.

 

Kasus ini menjadi pengingat bersama bahwa di era digital, setiap informasi yang dipublikasikan memiliki konsekuensi hukum. Tuduhan tanpa dasar tidak hanya merugikan individu, tetapi juga bisa berujung pada proses pidana.

( RED )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini