Reses di Paniai, bikin Dengar pendapat Draft Raperdasi Papua Tengah tentang Danau dan Pertambangan Rakyat
Tifacenderawasihnews. Com
TCN || Reses di paniai, John NR Gobai Gelar Dengar Pendapat terhadap beberapa Raperdasi usul inisiatif DPRPT, bertempat di Aula SKB Enagotadi, Paniai (15/8), acara diikuti Kabag Hukum SETDA Paniai, Agus Gobai, SH dan sejumlah tokoh masyarakat.
Salahsatu draftnya adalah Raperdasi Papua tengah ttg Perlindungan Danau-danau di Papua Tengah, selama ini karena tidak ditangani secara baik maka telah terdegradasi, oleh karena pengaruh perkembangan jaman dengan adanya pemukiman, peternakan, adanya pembangunan serta adanya penebangan di hulu-hulu sungai yang bermuara kedalam Danau, pendangkalan sungai akibat sampah dan adanya eceng gondok. maka perlu dilakukan pemulihan danau dengan melakukan pembersihan danau dan menanam kembali lahan lahan kritis melalui skema hutan kampung atau hutan kemasyarakatan serta hutan tanaman rakyat agar kemudian akan tercipta agroforestrty di pinggiran danau danau di Papua Tengah serta pemberdayaan masyarakat.
Satu materi muatan adalah Pengelolaan Danau harus dilakukan secara kontinyu oleh sebuah badan yang jelas, mengingat di Papua Tengah terdapat beberapa danau dan tersebar di beberapa kabupaten di Provinsi Papua Tengah, dengan adanya Raperdasi tentang Danau ini maka perlu dibentuk sebuah TPPD Danau di Provinsi dan di Tingkat Kabupaten tempat dimana terdapat Danau, ini tim lintas sektor yang diketuai oleh Sekda.
Draf lainnya yang kami sosialisasi adalah RAPERDASI Papua Tengah tentang Pertamban̈gan Rakyat,karena
Sesuai UU No 3 tahun 2020 dan PP 106 tahun 2021 dan Perpres No 52 tahun 2022, kewenangan Pemprov PT pemberian IPR dan SIPB setelah dilakukan p penetapan wilayah pertambangan rakyat oleh mentri ESDM.
Di papua tengah terdapat banyak lokasi dulang emas,
kondisi ini juga mendorong ÐPRPT sedang menyiapkan RAPERDASI Papua Tengah tentang Pertamban̈gan Rakyat, agar dapat menjadi payung hukum masyarakat adat di Tanah Papua, khususnya pemilik tanah dapat memperoleh izin Pertambangan rakyat (IPR) kepada pemilik tanah, guna melakukan pengelolaan masing-masing, agar dapat dikelola dengan memperhatikan lingkungan hidup tetapi juga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah bagi provinsi papua tengah.
( RED )
Tinggalkan Balasan