Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

TIFA CENDERAWASIH NEWS

DIPERCAYA DARI YANG TERPERCAYA

Polres Nabire Ungkap Kasus Pembunuhan Anak di Pantai PLTMG Kalibobo

admin |

 

TCN || Nabire, 8 Agustus 2025 – Kepolisian Resor Nabire Gelar press release terkait keberhasilan mengamankan seorang pria berinisial IM (36), warga Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire, yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap seorang anak perempuan bernama Ester Junsensian Tebai (10). (Jumat malam, pukul 21.00 WIT di Koridor Polres Nabire)

Kasus ini berawal pada 22 Juli 2025, ketika korban dilaporkan hilang oleh ibunya setelah tidak pulang dari sekolah, Setelah dinyatakan hilang selama 11 hari, pada 2 Agustus 2025 korban ditemukan meninggal dunia di Pantai PLTMG Kalibobo dalam kondisi mengenaskan, masih mengenakan seragam sekolah dasar.

Peristiwa ini menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat Nabire, mengingat korban masih di bawah umur.

Pelaku IM telah diamankan pada Jumat, 8 Agustus 2025, di wilayah Kelurahan Karang Tumaritis Kabupaten Nabire, Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K. menyampaikan, “Kami mengajak seluruh masyarakat Nabire untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mengawasi anak-anak.

“Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan, sekecil apapun itu, Keamanan dan keselamatan anak-anak adalah tanggung jawab bersama.”

Polres Nabire menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya terhadap anak, dan terus mengedepankan langkah-langkah pencegahan demi menjaga rasa aman masyarakat.

Sumber : Humas Polres Nabire

Tifacenderawasihnews. Com

( RED )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini