Kapolda Riau Diuji Nyali! Beranikah Tangkap Pemukul Wartawan & Tutup SPBU Mafia BBM?
TCN || Pekanbaru, – Darah dan air mata jurnalis kembali tumpah di Bumi Lancang Kuning. Enam wartawan babak belur dihajar puluhan pengepul BBM bersubsidi di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru, Kamis (07/08/2025) sore. Ironisnya, para pelaku diduga kuat mendapat beking dari oknum aparat penegak hukum. Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, langsung menantang Kapolda Riau: “Berani tangkap pelaku dan tutup SPBU itu, atau buktikan bahwa hukum di sini memang bisa dibeli!”
Keenam korban,—Edy Hasibuan (Nusantara Expres), Hotlan Tampubolon (Zona Merah Putih), Ilhamudin (Zona Merah Putih), Ahmad Mizan (Nusantara Expres), Ilham Mutasoib (Zona Merah Putih), dan Alvanza Pebrian Siregar (Garuda Expres),— merupakan pengurus DPD AKPERSI Provinsi Riau. Mereka awalnya mengisi BBM, lalu melihat bebasnya mobil-mobil modifikasi pengangkut BBM bersubsidi, Saat melakukan liputan investigasi dan merekam bukti, mereka dikepung sekitar 40 orang, handphone dirampas dan dirusak, lalu dihujani pukulan.
Ketua DPD AKPERSI Provinsi Riau, Irfan Siregar, langsung menjemput korban, mengawal laporan ke Polresta Pekanbaru, dan membawa mereka visum di RS Bhayangkara.
“Apapun ceritanya, saya tidak akan diam ketika anggota saya dipukuli saat menjalankan tugas, Profesi ini dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan kami akan tegakkan itu,” tegas Irfan.
Kemarahan memuncak di tingkat pusat, Ketua Umum DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Rino Triyono., S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ.,C.F.L.F., menyebut insiden ini bukan sekadar kasus penganiayaan, tapi puncak mafia BBM bersubsidi di Riau.
“Saya sudah mendapat informasi lama tentang mafia BBM di Riau, tapi APH tidak berani menyentuhnya. Dugaan saya, ada oknum yang membekingi. Jangan heran kalau laporan lambat diproses, pelaku belum ditangkap, dan mobil-mobil modifikasi itu masih berkeliaran seperti kebal hukum,” ujarnya
“Saya ingin lihat, beranikah Kapolda Riau menangkap pelaku pemukulan ini dan menutup SPBU Tabe Gadang? Atau kita akan saksikan lagi sandiwara hukum di negeri ini? Kalau anggota saya tak dapat keadilan, kami akan viralkan ke seluruh jaringan media AKPERSI di 33 provinsi. No Viral, No Justice!”
AKPERSI menegaskan, Polri diatur UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) dan UU No. 2 Tahun 2002 untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.
“Kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, jangan salahkan rakyat kalau kepercayaan pada institusi ini runtuh,” sindir Rino.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Pekanbaru belum melakukan penangkapan. Ironisnya, terjadi pergantian penyidik, dan ketika dikonfirmasi, jawabannya hanya: “bukan tanggung jawab saya.”
“Kami melapor ke institusi Polri, bukan ke orang per orang. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk. Kami sudah teruskan kasus ini ke Kadiv Propam Mabes Polri,” pungkas Rino.
Sumber : DPP AKPERSI
Tifacenderawasihnews. Com
( RED )

Tinggalkan Balasan