TIFA CENDERAWASIH NEWS

DIPERCAYA DARI YANG TERPERCAYA

Kejari Nabire Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD, Nilai Kerugian Capai Rp10 Miliar

admin |

 

Tifacenderawasinews.com

TCN || Nabire,— Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire secara resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nabire dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, saat memberikan keterangan kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa peningkatan status ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Nabire.

Jumat ( 25/7/2025 )

 

“Kami telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan terhadap pengelolaan dana pendapatan BLUD RSUD Nabire, khususnya untuk periode tahun 2024 hingga Mei 2025. Langkah ini kami ambil karena ditemukan sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Chrispo.

 

Penyidik Kejari Nabire telah meminta sejumlah dokumen pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran tersebut. Namun, dalam proses pengumpulan dokumen di lapangan, banyak berkas yang tidak tersedia atau tidak jelas keberadaannya. “Ada yang bilang dokumennya dikirim ke lembaga lain, atau tidak tahu keberadaannya. Maka dari itu, dalam tahap penyidikan ini kami sudah punya wewenang melakukan upaya paksa, termasuk penggeledahan dan penyitaan,” jelasnya.

 

Chrispo mengungkapkan, hingga saat ini total dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp10 miliar, terdiri dari:

 

Rp6 miliar temuan BPK Tahun 2024, terkait belanja barang dan jasa yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang sah, serta pemotongan pajak oleh bendahara yang tidak disetor ke kas negara.

 

Pencatatan ganda terhadap belanja listrik dari sumber pendapatan berbeda.

 

Rp4 miliar temuan dari Inspektorat untuk periode Januari–Maret 2025, atas pengeluaran yang tidak tercatat dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan tidak memiliki bukti pertanggungjawaban.

 

Rp1,9 miliar dana jasa medis yang seharusnya dibayarkan kepada tenaga medis dari April hingga Agustus 2024, namun hingga kini belum terealisasi, meski dananya sudah masuk ke rekening.

 

 

Ia menegaskan, Kejaksaan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangka membuat terang dugaan tindak pidana tersebut. “Kami harap pihak-pihak terkait, khususnya dari rumah sakit, bisa kooperatif. Jika ada yang menghalangi penyidikan, itu bisa kami tindak secara hukum. Ini sudah menjadi amanah dari pimpinan,” tegasnya.

 

Chrispo juga meminta publik bersabar terkait proses hukum ini. Ia menjelaskan bahwa penyidikan adalah tahapan kompleks yang membutuhkan waktu dan ketelitian. “Nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp10 miliar. Ini tidak bisa selesai dalam dua atau tiga bulan. Tapi kami pastikan kasus ini ditangani secara serius dan profesional sesuai ketentuan hukum,” katanya.

 

Kejari Nabire mengapresiasi peran BPK dan Inspektorat yang telah memberikan data dan temuan awal sehingga proses hukum bisa berjalan lebih cepat dan akurat.

 

Di akhir keterangannya, Chrispo menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini demi tegaknya hukum dan keadilan di Kabupaten Nabire.

 

  1. Tifacenderawasihnews.com

( ICL )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini