Belum Terlaksananya Pelantikan DPRP Jalur Otsus, Tokoh Pemuda dan Masyarakat Diminta Kawal Agar Tak Lagi Tertunda
Tifacenderawasihnews.com || Nabire – Menanggapi belum terlaksananya pelantikan DPRP jalur otsus, seorang Tokoh pemuda Papua Tengah, Yose Rizal Papuana Mayor, S. Hut mempertanyakakan pelantikan DPRP jalur otsus yang akan di laksanakan pada tanggal 20 Mei 2025
Ia juga menjelaskan penetapan tanggal pelantikan adalah langkah awal yang patut dihargai, namun keadilan sejati baru hadir saat pelantikan benar-benar terlaksana. Apa yang adil jangan ditunda. Apa yang sah jangan dibungkam.
“DPRP Papua Tengah telah menetapkan tanggal 20 Mei 2025 sebagai hari pelantikan resmi bagi anggota DPR Otsus Papua Tengah periode 2024–2029. Setelah melalui penantian panjang dan dua kali penundaan, penetapan ini memberi harapan baru bagi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP), untuk segera memiliki representasi sah dalam pengambilan keputusan daerah.
Namun sejarah penundaan sebelumnya menjadi pengingat bahwa keadilan tidak datang dengan sendirinya—harus dikawal. Karena itu, masyarakat OAP di seluruh kabupaten Papua Tengah diimbau untuk turut mengawal proses ini hingga benar-benar terlaksana. Pengawalan bisa dilakukan lewat media sosial, dialog kampung, komunitas adat, hingga pengawasan terbuka terhadap agenda resmi pemerintahan.
DPR Otsus bukan sekadar kursi, tapi amanah untuk mengawal hak OAP dan rakyat Papua Tengah.
DPR Otsus bukan hanya struktur, Tetapi mandat rakyat yang telah sah secara hukum dan tidak pantas digantung secara politik, hormat kepada hukum berarti hormat kepada rakyat.
• UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua
• UU No. 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Otsus
• Dan Pasal 6 ayat (1) & (2) yang menjamin keterwakilan OAP di lembaga legislatif khusus.
Hal yang sama di sampaikan warga sekitar di mana harapan mereka agar pelantikan DPRP jalur otsus jangan ulur ulur waktu lagi kami sudah terlalu lama menunggu. DPR Otsus bukan hanya kursi politik – namun hak, suara, dan jantung dari keadilan pembangunan di tanah adat.”ucap warga”.
(Red)
Tinggalkan Balasan