Dipimpin Iptu. Exaudio, Polres Nabire Kembali Berhasil Ungkap Peredaran Puluhan Paket Sabu di Lapas Kelas II B Nabire
TCN, Nabire – Peredaran Narkotika jenis sabu di dalam penjara merupakan masalah serius yang dapat memiliki dampak negatif pada kesehatan, keamanan, dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya peredaran narkotika di dalam penjara antara lain, Diduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh petugas penjara, Jaringan kriminal yang kuat dan terorganisir Serta Diduga Kurangnya pengawasan dan kontrol yang efektif.
Kali Ini, Satres Narkoba Polres Nabire yang di Pimpin Iptu. Exaudio P. R. Hasibuan, S. Tr.K., M. Bersama Anggotanya kembali mengungkap peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Ganja di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nabire, Selasa 22 April 2025.
Saat di Konfirmasi, Kapolres Nabire Melalui Kasat Narkoba Polres Nabire, Iptu. Exaudio P. R. Hasibuan, S. Tr.K., M. Membenarkan adanya pengungkapan peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lapas Kelas II B Nabire.
Dalam keterangannya melalui Pesan Via Whatsapp kepada Tifa Cenderawasi News, Iptu. Exaudio Hasibuan menjelaskan, bahwa sebelumnya Pihaknya (Sat Res Narkoba) mendapatkan informasi dari masyarakat dimana diduga ada tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang berada di dalam Lapas Kelas II B Nabire. “Jelasnya.
Lanjut Kasat Narkoba Menjelaskan, selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Nabire melaksanakan briefing dan melakukan koordinasi dengan Ka Lapas Kelas II B Nabire. I Made Separtana, A.Md.IP.,S.H.,M.H. Selanjutnya Saya Bersama Tim Sat Res Narkoba Polres Nabire dan juga bersama dengan Sipir pada Lapas Kelas II B Nabire melaksanakan sweeping blok yang berada di dalam Lapas Kelas II B Nabire.
Masih lanjut Iptu Exaudio Menjelaskan, bahwa Anggota Sat Res Narkoba Bersama Sipir Lapas Kelas II B Nabire. Mendapatkan Barang Bukti (BB) yang diduga narkotika jenis sabu pada block Mambruk 3, yang disimpan diatas ventilasi kamar mandi yang berada dalam block tersebut sebanyak 23 (Dua puluh tiga) Paket yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan bersama dengan HP merk Samsung Warna Putih milik Warga Binaan Inisial (DW) Selanjutnya anggota melakukan interogasi awal kepada Warga Binaan tersebut. setelah di lakukan introgasi awal didapati 3 (Tiga) paket Narkotika Jenis Ganja milik warga binaan Inisial (BM) Setelah itu, Warga binaan tersebut dibawa beserta barang bukti di Aula Lapas Kelas IIB NABIRE. untuk di lakukan pemeriksan singkat. hasil dari pemeriksaan singkat tersebut, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang berjumlah 23 (Dua puluh tiga) tersebut adalah milik warga binaan (MI) selanjutnya hasil dari introgasi awal kepada warga binaan (DW) bahwa 3 (Tiga) Paket Narkotika jenis ganja tersebut milik warga binaan (BM). Para Tersangka Terancam Pidana melanggar
Pasal :
a. kesatu pasal 114 ayat (1) kedua pasal 111 ayat (1) ketiga pasal 112 ayat (1) TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
Dalam pengungkapan Kasus Tersebut disaksikan Hery Apriyanto (Staff Kantib Lapas Kelas II B Nabire), Wildan Romadhon (Staff Kantib Lapas Kelas II B Nabire). Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 23 (Dua puluh Tiga) Paket/Bungkus Sedang Narkotika Jenis Sabu dan 3 (Tiga) Paket/Bungkus Sedang Narkotika Jenis Ganja beserta 3 ( Tiga ) Handphone milik warga binaan yang di sebutkan diatas. “Jelas Kasat Narkoba Polres Nabire.
Disinggung soal untuk mengatasi peredaran narkotika di dalam penjara Iptu. Exaudio menyarankan, Peningkatan pengawasan dan kontrol, Melakukan tes narkoba secara acak, Meningkatkan kesadaran dan pendidikan tentang bahaya narkoba, Mengoptimalkan rehabilitasi bagi Narapidana yang terlibat dan tentunya
Pemerintah beserta lembaga terkait perlu bekerja sama untuk mengatasi masalah ini dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat di dalam penjara.
(Rk)
Tinggalkan Balasan