Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

TIFA CENDERAWASIH NEWS

DIPERCAYA DARI YANG TERPERCAYA

Ada Apa Dengan Penyidik Yang Menangani Kasus Penimbunan BBM Solar Subsidi di Karang-Karangan?

admin |

 

TCN, LUWU – Penanganan kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, kembali menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena lokasi aktivitas ilegal itu disebut-sebut berada tepat di depan Kantor Desa, namun juga karena respons aparat yang dinilai lamban dan terkesan melemahkan substansi laporan.

Kekhawatiran itu mencuat setelah LSM PROGRESS melalui Ahmad, selaku pelapor, memenuhi undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Luwu pada Kamis, 17 April 2025. Bukannya mendapat jaminan atas penanganan serius, yang muncul justru pernyataan bahwa menurut saksi yang ditemui penyidik, lokasi tersebut hanyalah “bengkel perorangan”.

Pernyataan itu termuat dalam berita WartaSulsel.id berjudul “LSM Progress Penuhi Undangan Klarifikasi, Ahmad: Penyimpanan BBM Subsidi, Kasat: Bengkel Perorangan” yang juga dapat dibaca lengkap di tautan berikut:
https://www.wartasulsel.id/2025/04/lsm-progress-penuhi-undangan.html?m=1

Ahmad menegaskan bahwa laporan yang disampaikan ke Polres Luwu bukan tanpa dasar. “Kami datang membawa data dan bukti aktivitas penimbunan BBM subsidi yang dilakukan secara terang-terangan. Tapi narasi yang berkembang justru mengaburkan substansi masalah. Ini mengkhawatirkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad mengaku telah mengantongi bukti tambahan yang menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam membekingi aktivitas ilegal tersebut. “Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Kalau benar ada oknum aparat yang ikut bermain, maka ini sudah masuk kategori kejahatan terorganisir,” tegasnya.

Pernyataan Ahmad diperkuat oleh dukungan dari LSM Aspirasi dan LSM GMBI Luwu, yang turut mengawal laporan ini. Ketua Distrik LSM GMBI Luwu, Andi Wahab, menyebut bahwa aktivitas penimbunan solar subsidi di Karang-karangan telah berlangsung lama dan terbuka. “Anehnya, Polsek Bua seolah menutup mata. Ini mencurigakan dan harus diusut,” katanya.

Sementara itu, Ketua LSM Aspirasi, Nasrum Naba, menilai bahwa pernyataan pihak kepolisian yang menyebut lokasi hanya sebagai bengkel adalah bentuk pengaburan fakta. “Kalau bengkel pribadi bisa jadi tempat penimbunan BBM subsidi, lalu hukum mau dibawa ke mana? Ini jelas pelanggaran berat,” tegasnya.

Aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi bertentangan dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.

Pertanyaannya sekarang: Apakah penyidik akan menjalankan fungsi hukum secara adil dan profesional, atau malah tunduk pada tekanan serta relasi kuasa yang membayangi kasus ini?

Masyarakat menanti jawaban.

Pewarta: Fadly – Jurnalis PPWI Palopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini