TIFA CENDERAWASIH NEWS

DIPERCAYA DARI YANG TERPERCAYA

Menanti Ketidakpastian Tindak Lanjut Laporan PPWI atas Dugaan Korupsi Dana Hibah BUMN: Skandal yang Mengguncang PWI

admin | 16 views

 

TCN, Jakarta – Dugaan korupsi dana hibah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melibatkan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terus bergulir. Setelah laporan resmi diajukan oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2024, perkembangan terbaru menunjukkan langkah-langkah signifikan dalam penyelidikan kasus ini.

Pada Januari 2025, Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus PWI Pusat sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan penggelapan dana hibah BUMN. Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana cashback Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI periode Desember 2023 hingga Februari 2024, yang dilaporkan oleh H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat. Dana sebesar Rp1,08 miliar, hasil kerja sama antara PWI Pusat dan Forum Humas BUMN, diduga diselewengkan, dengan Rp540 juta di antaranya ditarik tunai sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN, sementara Rp691 juta lainnya mengalir dalam bentuk fee atau komisi kepada oknum pengurus organisasi.

Terungkapnya dugaan korupsi dana UKW menjadi pemicu bagi pengurus PWI di berbagai daerah untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta. KLB tersebut merupakan respons atas rasa malu dan keresahan para pengurus terkait penilaian buruk terhadap PWI pasca terkuaknya kasus korupsi. Setelah dipecat, oknum pengurus PWI Pusat tersebut tidak menerima keputusan dari Dewan Kehormatan dan masih mengaku sebagai Ketua Umum PWI Pusat.

PPWI, melalui Ketua Umumnya,
Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI tahun 2012
terus mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap kasus ini. Mereka menyerukan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam organisasi publik, serta berharap agar proses hukum berjalan transparan dan profesional. Wilson menekankan bahwa wartawan adalah mata dan telinga rakyat, dan jika mereka terlibat dalam praktik korupsi, maka sendi-sendi moral bangsa akan terganggu.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas organisasi wartawan tertua di Indonesia. Publik berharap agar penanganan profesional oleh aparat penegak hukum dapat menegakkan keadilan dan memberikan pelajaran penting tentang pentingnya integritas dalam profesi jurnalistik. Langkah-langkah tegas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap media dan memastikan bahwa wartawan tetap berperan sebagai pengawas yang independen dan objektif.

Seiring berjalannya waktu, masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap agar semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku, kamis (13/3/2025).

Sumber lain yang memberitakan:

–  Polda Metro Jaya Periksa 4 Pengurus PWI Pusat, Diduga Gelapkan Dana Hibah ( https://revolusi.co.id/2025/01/10/polda-metro-jaya-periksa-4-pengurus-pwi-pusat-diduga-gelapkan-dana-hibah/?utm_source=chatgpt.com ).

–  Konflik PWI Berawal Dari Korupsi Dana UKW Bantuan BUMN ( https://faktabanten.co.id/daerah/konflik-pwi-berawal-dari-korupsi-dana-ukw-bantuan-bumn/?utm_source=chatgpt.com ).

–  Penyidik Tipikor Polri Janji Usut Kasus Dugaan Korupsi Hendry Ch Bangun Cs ( https://paradigmanasional.id/penyidik-tipikor-polri-janji-usut-kasus-dugaan-korupsi-hendry-ch-bangun-cs/?utm_source=chatgpt.com ).

–  Terkait Kasus Dedengkot Koruptor PWI, Beredar Bukti Pemberian Dana Cashback ke Kementerian BUMN ( https://pewarta-indonesia.com/2024/06/terkait-kasus-dedengkot-koruptor-pwi-beredar-bukti-pemberian-dana-cashback-ke-kementerian-bumn/ ).

Skandal Dana Hibah BUMN: Menguak Dugaan Korupsi di PWI Pusat

Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) telah mengajukan laporan resmi terkait dugaan korupsi dana hibah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini menyeret sejumlah petinggi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang diduga terlibat dalam penggelapan dana bantuan untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

PPWI, yang dipimpin oleh Ketua Umumnya,
Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., telah menyertakan sejumlah bukti kuat dalam laporan mereka. Daftar lampiran laporan ini mencakup identitas pelapor, foto-foto terlapor, alat bukti berupa dokumen, serta kronologi dugaan tindak pidana korupsi.

DAFTAR LAMPIRAN: BUKTI DAN FAKTA YANG TERUNGKAP

Nomor : 002/PPWI-NASIONAL/PM/V-2024
Jakarta, 11 Mei 2024
Lamp. : 1 (satu) rangkap
Hal : Laporan Pengaduan Masyarakat tentang Dugaan Tindak Pidana Suap, Korupsi, dan Penggelapan Dana Hibah BUMN kepada PWI

Dalam laporan yang diajukan, PPWI melampirkan sejumlah dokumen penting sebagai bukti. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Identitas Pelapor:

–  Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wilson Lalengke – Ketua Umum PPWI.

–  Kartu Tanda Anggota PPWI atas nama Wilson Lalengke.

–  KTP Julian Caisar – Wakil Sekretaris Jenderal PPWI.

–  Kartu Tanda Anggota PPWI Julian Caisar.

2. Identitas Terlapor:

–  Foto Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun.

–  Foto Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah.

–  Foto Wakil Bendahara Umum PWI, Muhamad Ihsan.

–  Foto Direktur UMKM PWI, Syarif Hidayatullah.

–  Foto Bendahara Umum PWI, Marthen Selamet Susanto.

–  Foto wartawan senior PWI, IzHarry Agusjaya Moenzir.

3. Alat Bukti:

Bukti 1: Foto simbolis penyerahan dana hibah BUMN kepada pengurus PWI.

Bukti 2: Tangkapan layar percakapan WhatsApp IzHarry Agusjaya Moenzir kepada Ketua Umum PPWI yang mengungkap detail transaksi.

Bukti 3: Salinan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI yang memberikan sanksi kepada Hendry Ch Bangun.

Bukti 4: Slip pengembalian dana Rp 540 juta oleh Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah, pada 18 April 2024.

KRONOLOGI KASUS: JEJAK DANA MENCURIGAKAN

Kasus ini bermula dari desas-desus tentang cash-back dana hibah BUMN yang mulai terdengar sebelum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 20 Februari 2024. Namun, informasi ini sengaja diredam agar tidak mengganggu jalannya acara.

Setelah HPN selesai, Bendahara Umum PWI, Marthen Selamet Susanto, mulai menyelidiki kebenaran kabar tersebut. Dari hasil investigasi internal, ditemukan bahwa Rp 3,6 miliar telah masuk ke rekening PWI dalam tiga tahap:

–  Desember 2023: Rp 1,3 miliar + Rp 500 juta.
–  12 Februari 2024: Rp 1,8 miliar.

Namun, yang mengejutkan, Rp 1,08 miliar telah keluar dari rekening PWI dalam bentuk cash-back kepada pihak BUMN. Selain itu, Rp 691 juta diduga diberikan kepada Syarif Hidayatullah sebagai fee karena dianggap berjasa meloloskan bantuan BUMN.

Pada 5 Maret 2024, rapat internal PWI digelar untuk membahas dugaan korupsi ini. Bendahara Umum PWI mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya transaksi mencurigakan ini. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin dana besar bisa keluar tanpa sepengetahuannya.

Fakta yang semakin mencurigakan:

–  Siapa yang menandatangani pencairan dana?

–  Untuk cash-back Desember: Ditandatangani oleh Sekjen PWI (Sayid Iskandarsyah) dan Wakil Bendahara Umum (Muhamad Ihsan).

–  Untuk cash-back 13 Februari: Ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PWI dan Sekjen PWI.

–  Siapa yang mencairkan dana?

–  Pencairan dilakukan oleh Yudi, staf sekretariat PWI.

–  Yudi menyerahkan uang langsung kepada Sekjen PWI.

–  Dimana bukti penerimaan dana?

–  Untuk cash-back pertama Rp 540 juta: Penerima tanda tangan berinisial “G”.

–  Untuk cash-back kedua Rp 540 juta: Ditandatangani langsung oleh Sekjen PWI.

Namun, pihak BUMN membantah menerima dana cash-back tersebut!

Pertanyaan besar yang muncul:

–  Kemana larinya dana Rp 1,08 miliar ini jika bukan diterima oleh pihak BUMN?

–  Siapa sebenarnya penerima dana ini berdasarkan tanda terima yang ada?

–  Jika benar fee diberikan kepada Syarif Hidayatullah, atas dasar apa ia mendapatkan dana sebesar itu?

Dari hasil penyelidikan internal dan laporan yang diajukan PPWI, dugaan korupsi ini mengarah pada penggelapan dana hibah BUMN oleh oknum pengurus PWI. Dengan total dana yang telah masuk sebesar Rp 4,6 miliar, namun sebagian besar dana tidak jelas penggunaannya, kasus ini menjadi skandal besar di dunia jurnalistik Indonesia.

Kementerian BUMN sendiri telah menyatakan bahwa mereka tidak pernah meminta atau menerima cash-back dari PWI. Ini berarti, uang Rp 1,08 miliar yang dikeluarkan dari rekening PWI tidak pernah sampai ke pihak BUMN!

PPWI mendesak agar KPK segera menindaklanjuti laporan ini dan menegakkan keadilan demi menjaga kredibilitas dunia jurnalistik di Indonesia. Jika benar terbukti ada unsur korupsi, maka ini menjadi pukulan telak bagi PWI yang selama ini menjadi salah satu organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia.

Kasus ini menjadi ujian moral bagi dunia pers, dan masyarakat menantikan langkah hukum yang tegas terhadap mereka yang terbukti bersalah.

Apakah keadilan akan ditegakkan? Ataukah kasus ini akan tenggelam begitu saja?

Kita tunggu kelanjutannya…!!!

Sumber : Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., (Ketum PPWI),
Penulis : Syarif Al Dhin (Kuli Tinta PPWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini